Berita Solo Terbaru
BREAKING NEWS: Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 - 20 Juli 2021, Kegiatan Masyarakat Dibatasi
Pemerintah Kota Solo akhirnya mengumumkan soal penerapan PPKM Mikro Darurat. PPKM Mikro Darurat bakal diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Namun, harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Siang Ini Wali Kota Solo Gibran Umumkan Rincian Aturan PPKM Darurat Selama 3-20 Juli 2021, Apa Saja?
"Pasar buka sampai jam 17.00 WIB. Yang pasar malam, nanti menyesuaikan," ujarnya.
Meski dibatasi, Pemkot Solo tidak akan mendirikan posko satgas Covid-19 di pusat keramaian seperti pasar modern dan tradisional.
Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo bakal menggandeng TNI dan Polri untuk pengawasannya.
"Untuk sanksinya, akan lebih ketat lagi. Karena ini nanti ditarik ke UU Kesehatan. Utamanya untuk kerumunan," pungkasnya.
Bantuan UMKM
Wacana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo bakal segera diberlakukan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat secara drastis.
Namun, penerapan ini akan berdampak pada sektor-sektor lainnya, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Solo.
Baca juga: Wacana PPKM Darurat di Solo: Aktivitas Sosial Dibatasi Jam 5 Sore, Kuliner Sistem Delivery
Baca juga: Jokowi Akan Putuskan PPKM Mikro Darurat,Politisi PDIP Sragen : Langkah Tepat Walau Sedikit Terlambat
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk wacana pelaksanaan PPKM Darurat ini.
"Kita siapkan ada Rp 7-8 Miliar, dengan masing-masing UMKM mendapat uang tunai Rp 500 ribu," ungkapnya Rabu (30/5/2021).
Terkait pembagian, Pemkot sudah lakukan pendataan dan mengantongi daftar UMKM di Solo.
Baca juga: PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta
"Rencananya bantuan untuk UMKM, ada sekitar 17 ribu yang sudah didata," ujarnya.
Dia menambahkan sistem bantuan akan seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan penyisiran langsung dari Pemerintah Pusat.
Terkait anggaran yang dipakai, Ahyani mengatakan, mengunakan anggaran Silpa atau selisih realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.