Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Siang Ini Wali Kota Solo Gibran Umumkan Rincian Aturan PPKM Darurat Selama 3-20 Juli 2021, Apa Saja?

Adapun PPKM Darurat yang secara resmi sudah disampaikan Presiden Joko Widodo disebut dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Humas DPRD Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Sekda sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk wacana pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini.

Pasalnya penerapan ini akan berdampak pada sektor-sektor lainnya, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Solo.

"Kita siapkan ada Rp 7-8 Miliar, dengan masing-masing UMKM mendapat uang tunai Rp 500 ribu," ungkapnya Rabu (30/5/2021).

Terkait pembagian, Pemkot sudah lakukan pendataan dan mengantongi daftar UMKM di Solo.

Baca juga: PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta

"Rencananya bantuan untuk UMKM, ada sekitar 17 ribu yang sudah didata," ujarnya.

Dia menambahkan sistem bantuan akan seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan penyisiran langsung dari Pemerintah Pusat.

Terkait anggaran yang dipakai, Ahyani mengatakan, mengunakan anggaran Silpa atau selisih realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo. 

Aktivitas Dibatasi

Pemerintah Kota Solo bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, berkaitan dengan PPKM darurat tersebut sudah dibahas persiapannya dengan Tim Satgas Covid-19.

"Dari yang dibahas, informasi yang didapat Kota Solo termasuk daerah yang mengikuti aturan itu," ujarnya Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Solo Tunggu Instruksi dari Pusat: Pengawasan Lebih Ketat

Baca juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Akui Bisa Diterapkan di Solo, Titik Zona Merah Dikunci

Namun, soal penerapan PPKM Darurat ini masih menunggu instruksi pusat. 

Sampai saat ini Solo masih dinyatakan Zona Orange. Itu menurut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Dari daerah lainya seperti Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo, kita masih zona orange," ujarnya.

Bicara soal penerapan PPKM darurat di Solo ini, Ahyani mengatakan, bakal ada pembatasan kegiatan masyarakat. 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Melandai Juli 2021, Keberhasilan PPKM jadi Pemicunya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved