Berita Solo Terbaru
Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setuju dengan adanya PPKM Darurat yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bicara soal penerapan PPKM darurat di Solo ini, Ahyani mengatakan, bakal ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Melandai Juli 2021, Keberhasilan PPKM jadi Pemicunya
"Aktivitas kegiatan sosial sampai pukul 17.00 WIB sudah selesai, tapi ada yang sampai pukul 20.00 WIB seperti di tempat kuliner, mal, restoran dan wedangan boleh asal delivery," ujarnya.
Sementara itu, soal penerapannya sampai saat ini Pemkot Solo juga menunggu instruksi.
"Untuk di Kota Solo belum mendapatkan surat resmi, menunggu arahan pusat dulu," ungkapnya.
Pengawasan dan pelaksanaan terkait aturan itu, Ahyani menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan petugas terkait.
"Adanya dukungan TNI, Polri, Satpol PP hingga satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa," ujarnya. (*)