Gibran Manut Pusat, Bagi Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi hingga pemberhentian sementara jika gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM.
TRIBUNSOLO.COM- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, menyebut Kota Solo akan mengikuti semua aturan PPKM darurat yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Pokoknya, kami yang di daerah ini hanya mengamankan kebijakan dari pusat. Kita sampai tanggal 20 melaksanakan PPKM Darurat. Monggo teman-teman media silakan dipelajari SE-nya (aturan dari pusat),"
"Tidak ada tawar menawar (soal aturan). Kita hanya melaksanakan. (Aturan) seragam,"
Gibran hanya berpesan warga Kota Solo tidak panik.
Baca juga: Alasan Gibran Tunda Sekolah Tatap Muka di Solo: Tak Ingin Ada Klaster Corona dari Sekolah
Baca juga: PPKM Darurat Solo, Pedagang Kuliner Galabo Khawatir Tak Ada Pembeli: Semoga Bisa Bertahan
"Yang jelas warga Kota Solo tidak perlu panik. Ini semua untuk kebaikan kota kita. Untuk kesehatan warga kita, saya yakin kita bisa melalui semua ini dengan baik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (1/7/2021).
Soal aturan mall ditutup total, Gibran menyanggah. Menurut Gibran, mall buka. Tapi memang, yang diizinkan buka hanya gerai tertentu.
"Tetap buka. Tapi hanya yang jual makanan, obat, sama supermarket. Itu pun terbatas," ujar Gibran.
Bukan tanpa alasan Gibran manut peraturan pusat, sebab kepala daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.
“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis.
Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran.
