Gibran Manut Pusat, Bagi Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi hingga pemberhentian sementara jika gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM.
TRIBUNSOLO.COM- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, menyebut Kota Solo akan mengikuti semua aturan PPKM darurat yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Pokoknya, kami yang di daerah ini hanya mengamankan kebijakan dari pusat. Kita sampai tanggal 20 melaksanakan PPKM Darurat. Monggo teman-teman media silakan dipelajari SE-nya (aturan dari pusat),"
"Tidak ada tawar menawar (soal aturan). Kita hanya melaksanakan. (Aturan) seragam,"
Gibran hanya berpesan warga Kota Solo tidak panik.
Baca juga: Alasan Gibran Tunda Sekolah Tatap Muka di Solo: Tak Ingin Ada Klaster Corona dari Sekolah
Baca juga: PPKM Darurat Solo, Pedagang Kuliner Galabo Khawatir Tak Ada Pembeli: Semoga Bisa Bertahan
"Yang jelas warga Kota Solo tidak perlu panik. Ini semua untuk kebaikan kota kita. Untuk kesehatan warga kita, saya yakin kita bisa melalui semua ini dengan baik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (1/7/2021).
Soal aturan mall ditutup total, Gibran menyanggah. Menurut Gibran, mall buka. Tapi memang, yang diizinkan buka hanya gerai tertentu.
"Tetap buka. Tapi hanya yang jual makanan, obat, sama supermarket. Itu pun terbatas," ujar Gibran.
Bukan tanpa alasan Gibran manut peraturan pusat, sebab kepala daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.
“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis.
Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran.

"Ini peraturan detil akan dikeluarkan Mendagri," imbuh Luhut.
Dijelaskan, keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden kepada Luhut meminta untuk mendengarkan pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.
Berikut kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).
- DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).
- Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).
- DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).
- Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).
- Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).
Mall Hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Luhut juga menjelaskan aturan PPKM darurat mencakup penutupan mall dan tempat perbelanjaan, work from home (WFH) 100% untuk sektor non esensial, hingga belajar secara daring. Adapun sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan berjalan 100%.
Adapun, sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Supermarket pasar tradisional toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat,” kata Luhut.
Kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Kemudian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.
Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Ketentuan minimalnya adalah vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Darurat: Sanksi Pidana Jika Berkerumun
Mendagri Tito Karnavian mengatakan apabila tindakan preventif dan persuasif tak bisa lagi dilakukan, maka sanksi pidana bisa berlaku terutama bagi masyarakat yang berkerumun dalam jumlah yang besar.
Tito menegaskan sudah ada sejumlah undang-undang yang mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan, apalagi sampai berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
"Kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan, menggunakan mekanisme cara biasa, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana, ke jaksa sampai pengadilan," ujar Tito.
Selain menindaklanjuti kerumunan, masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum juga punya kemungkinan untuk dipidana layaknya pelanggaran pasal pidana pada umumnya.
"Dan kemudian kalau seandainya tidak pakai masker di tempat bisa juga pakai cara koersif dikarenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan. Itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri," tutur Tito. (tribun network/denis destryawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan