Berita Solo Terbaru
Penyekatan PPKM Darurat di Jurug Solo, Pengemudi Honda Civic dan CBR Malah Kena Tilang, Ini Sebabnya
Polisi melakukan penyekatan di kawasan batas kota di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi melakukan penyekatan di kawasan batas kota di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo.
Penyekatan ini dilakukan saat pemberlakuan hari pertama PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021) sore.
Dalam penyekatan ini, sejumlah kendaraan berplat nomor luar kota roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.
Mereka diperiksa identitas dan kelengkapan kendaraannya.
Baca juga: Kenang Sosok Rachmawati, Mudrick Sangidu : Konsisten Bersikap, Berani Kritik Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
"Kita melakukan operasi penyekatan, dan belum ada yang kita putar balik," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto kepada TribunSolo.com.
Pasalnya, kendaraan non plat AD yang diberhentikan petugas masih diisi warga Solo dan sekitarnya.
Justru dalam penyekatan ini, satu unit mobil mewah Honda Civic karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
"Plat nomor yang dipasang bertuliskan K-3N-ZO, padahal nomor polisi yang sebenarnya adalah K-311-ZO," jelas dia.
Dan satu unit motor Honda CBR 150, karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya.
"Kita juga melakukan tindakan penilangan, bilamana kendaraan yang kita berhentikan melanggar aturan lalulintas. Tapi fokus utama kita adalah pemeriksaan pengendaran luar Kota Solo," ujarnya.
Gatpt mengungkapkan, jika ada warga luar Solo Raya yang masuk Solo, diwajibkan menujukan surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Jika tidak, maka petugas tidak segan-segan memutar balik kendaraan tersebut.
"Jika ada masyarakat yang datang karena ada kepentingan mendesak, mungkin kita berikan toleransi," jelasnya.
Penyekatan ini akan berlangsung selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/polisi-melakukan-penyekatan-di-jalan-ir-sutami-tepatnya-di-depan-taman-s.jpg)