Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengakuan Istri Juragan Emas di Papua: Jadi Dalang Pembunuhan Suami, Direncanakan Sejak 3 Bulan Lalu

Skenario pembunuhan juragan emas di Jayapura, Papua yang sempat viral akhirnya terungkap.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS.COM
Skenario pembunuhan juragan emas di Papua terungkap. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang juragan emas di Jayapura, Papua sempat viral di media sosial.

Pasalnya, sempat beredar video seorang wanita meminta tolong karena suaminya jadi korban penikaman.

Peristiwa ini terjadi malam hari di Jalan Hanurata, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua.

Setelah menjadi misteri, pembunuh Nasaruddin akhirnya terungkap.

Hal ini lantaran istri korban mengakui semua rencana pembunuhan terhadap suami.

Baca juga: Viral Pemuda Saksikan Pemakaman Ibu Lewat Video Call, Sedih Sedang Isolasi Mandiri, Begini Kisahnya

Baca juga: Misteri Pembunuhan Juragan Emas di Papua Terungkap, Pelaku Ada Hubungan Spesial dengan Istri Korban

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan hasil introgasi VLH mengatahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Juragan Emas di Papua Terungkap, Lantaran Cinta Terlarang

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.

Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.

“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki,” ucapnya.

Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.

“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

“VLH  sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.

Ketika itu korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Arso 2 Kabupaten Keerom.

Dalam perjalanan mobil yang dikendarai Korban dihadang orang tidak dikenal.

Baca juga: Air Mata Buaya Istri Pengusaha Emas di Papua Terbongkar, Polisi Beberkan Skenario Pelaku Pembunuhan

Berdasarkan keterangan Istri korban, pelaku berjumlah empat orang menggunakan mobil.

Sempat terjadi perlawanan dari korban terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharga.

Namun naas korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Skenario Pembunuhan Pengusaha Emas, Istri dan Selingkuhannya Dalang Utama

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved