Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, Mulai Diterapkan Selama PPKM Darurat: Hanya Sabtu dan Minggu

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengikuti langkah Kabupaten Boyolali yang membuat gerakan di rumah saja.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengikuti langkah Kabupaten Boyolali yang membuat gerakan di rumah saja.

Gerakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/2124/2021 tentang peningkatan kedisiplinan protkes melalui Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja selama PPKM. 

Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja ini dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Isi Ulang Oksigen, Perempuan di Sukoharjo Ini Harus Bolak - balik ke Colomadu Setiap Tiga Jam

Baca juga: Dokter Dermawan Asal Mulur Meninggal karena Covid-19, IDI Sukoharjo Ikut Berduka: Guru Bagi Kami

"Dimulai pada tanggal 10-11 Juli 2021, dan tanggal 17-18 Juli 2021 dengan cara masyarakat Sukoharjo tinggal di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani seperti tertuang dalam SE itu. 

Masyarakat diimbau  tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Gerakan ini dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Pengecualian juga termasuk mereka yang bergerak di bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya.

Baca juga: Kritis, Oksigen di Sukoharjo Resmi Jadi Barang Langka, Distributor Kelimpungan Penuhi Permintaan

Termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar.

Bagi kepala dinas, kantor, hingga Lurah, Bupati meminta agar melakukan sosialisasi kepada bawahannya. 

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pembinaan, dan dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, Camat dan Lurah agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait lainnya. 

Aturan Idul Adha di Sukoharjo

Masyarakat Sukoharjo tidak diizinkan untuk melaksanakan takbir keliling saat momen perayaan Idul Adha tahun ini. 

Selain itu, mereka juga diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing dengan keluarga inti. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved