Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Salat Idul Adha Berjamaah Boleh, Kemenag Solo: Asal di Rumah Masing-masing dengan Keluarga Inti

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengumuman tersebut kepada seluruh masjid yang

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI: Umat muslim menjalankan Salat 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksanaan perayaan hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021, bakal dilakukan pembatasan ketat.

Pemerintah Kota Solo, untuk meminta masyarakat melaksanakan salat ied di rumah masing-masing.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani kepada TribunSolo.com pada Sabtu (10/7/2021).

"Sesuai instruksi menteri dalam negeri dan menteri agama bahwa salat idul adha di rumah masing-masing." katanya.

"Terlebih pada tanggal tersebut PPKM Darurat masih berlangsung," terangnya.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan, Penyembelihan Hewan Kurban di Solo Akan Diadakan Satu Hari Setelah Shalat Id

Baca juga: PDIP Solo Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen, FX Rudy: Bantu Atasi Krisis, Daripada Ribut PPKM

Baca juga: Hampir 3 Minggu, FX Rudy Masih Jalani Isoman di Lantai 2 Rumahnya: Ada Cucu Saya

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengumuman tersebut kepada seluruh masjid yang ada di Kota Solo.

"Sudah kami sosialisasikan mengenai pelaksanaan shalat idul adha di rumah masing-masing," terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa pelaksanaan shalat ied di rumah tidak akan mengurangi esensi ataupun pahala dan keberkahannya.

"Sama seperti shalat ied sebelumnya, hanya bedanya ini lingkupnya lebih kecil yaitu di rumah bersama keluarga inti," ujarnya.

Meski telah melakukan pengumuman dan sosialisasi, pihak Kemenag tidak bisa melarang sepenuhnya kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan shalat ied secara berjamaah.

"Saya kira masyarakat sudah paham ini di masa darurat, bila nanti jamaah menyebabkan kerumunan biar aspek yang berjalan, dan itu bukan wewenang kami lagi," tegasnya.

Aturan di Sukoharjo

Aturan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur dalam SE Bupati Sukoharjo nomor 400/2089/2021, Kamis (8/7/2021).

Dalam SE tersebut, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M dilakukan pembatasan ketat.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Klaten : Salat Ied di Rumah,Sembelih Hewan Kurban Mulai 21 Juli

Pemkab Sukoharjo beralasan, Kabupaten Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19. 

Kegiatan takbiran keliling, berupa arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. 

Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjd atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lannya, juga ditiadakan.

"Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE tersebut. 

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sendiri hanya boleh dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 21-23 Juli 2021.

Ini dilakukan dengan alasan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

Bahkan, untuk RT yang masuk zona merah, dilarang melakukan penyembelihan sendiri. 

Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Untuk daerah yang melaksanakan pemotongan hewan qurban, harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Jumlah panitia penyembelihan hewan qurban dibatasi seminimal mungkin, memakai masker dan dalam kondisi sehat.

Panitia penyelenggara melarang kehadiran warga selain petugas pemotongan hewan qurban.

Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada warga yang berhak.

Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, dan meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging. 

Panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan acara masak-memasak di lokasi penyembelihan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved