Berita Sragen Terbaru
Emak-emak di Sragen Ditangkap Polisi, Tipu Koban Rp 3,9 Miliar: Modus Sembako Murah
Sat Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku sindikat penggelapan uang sembako Rp 3,9 M di Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sat Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku sindikat penggelapan uang sembako Rp 3,9 M di Sragen.
Sindikat penggelapan sembako terdiri dari 3 orang perempuan, yang terdiri dari CD (42), AS (27) dan PW (27).
Namun, hingga saat ini polisi baru menangkap pelaku CD, dimana 2 orang lainnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Pasutri di Sragen Tertipu Iming-iming Sembako Murah, Uang Rp 3,9 Miliar Raib
Baca juga: Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Perempuan Cantik Ini Kembali Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah menerima pesanan untuk penjualan sembako.
"Modus mereka menerima order untuk penjualan sembako, yang merupakan produk dari PT Unilever Surabaya, PT Tan Oil Perkasa Surabaya, serta PT Wings Surya Grobogan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).
AKBP Ardi menyebutkan, setelah dikonfirmasi ke 3 perusahaan tersebut, ternyata tidak ada kerjasama antara pelaku dan pihak perusahaan.
"Sehingga dana-dana yang masuk kepada mereka, yang informasi akan disalurkan ke PT unilever dan pan oil itu tidak benar, itu hanya digunakan oleh pelaku sendiri," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Ibu Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop : Putri Saya Menipu Buat Apa?
Sindikat penggelapan sembako tersebut, menyasar pemilik toko kelontong dan sembako, yang menawarkan dengan harga di bawah harga pasar.
"Sehingga para korban sangat tertarik, kemudian melakukan pengiriman sejumlah uang, korbannya sendiri di Sragen sudah melakukan pembayaran Rp 3,9 miliar," ujar AKBP Ardi.
Diketahui, pelaku merupakan ibu rumah tangga, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku CD bertindak sebagai pencari korban.
Baca juga: Tak Mau Berhenti Jualan, Nenek Korban Penipuan Amplop Berisi Potongan Koran: Mau Cari Uang Sendiri
"Selain di Sragen, sindikat penggelapan uang sembako tersebut, juga beraksi di beberapa daerah, seperti Pati, Grobogan, dan Demak, sementara di Sragen korbannya baru diketahui 1 orang," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman, maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Diajak Keliling Pabrik