Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pasutri di Sragen Tertipu Iming-iming Sembako Murah, Uang Rp 3,9 Miliar Raib

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tertipu rayuan sembako murah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tertipu rayuan sembako murah.

Mereka adalah DS (30) dan suaminya FN yang termakan rayuan distributor sembako.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, korban termakan rayuan, karena pelaku mengaku bekerjasama dengan beberapa perusahaan besar.

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan, ASN di Juwangi Boyolali Terancam 4 Tahun Penjara 

Baca juga: Viral Cerita Wanita Jadi Korban Penipuan Interview Kerja, Bersyukur Bisa Pulang dengan Selamat

"Kepada korban, oknum distributor sembako tersebut mengaku bekerja sama dengan PT Wing Surya Grobogan, PT Unilever Surabaya dan PT Tan Oil Mega Perkasa Surabaya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).

AKBP Ardi menambahkan, korban semakin percaya, setelah diajak berkeliling pabrik PT Wing Surya di Grobogan.

Setelah percaya, korban mengirimkan sejumlah uang kepada distributor sembako tersebut.

"Sebelumnya, korban pernah melakukan pembayaran, dan barang datang. Namun, pemesanan yang kedua kali, barang tak kunjung datang," jelasnya.

Baca juga: Jeritan Keluarga Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop, Sebagian Sudah Dikembalikan

Pemesanan yang kedua, korban mengirimkan uang sebanyak Rp 3.936.250.000.

Setelah mengirimkan uang sejak bulan November 2020, ditunggu hingga Maret 2021, barang tak kunjung datang.

"Kemudian, distributor mengaku jika harga barang yang dipesan naik, dan akan ada refund atau pengembalian uang," jelasnya.

"Distributorpun mengaku, uang yang telah dikirimkan sudah masuk ke perusahan yang disebutkan tadi, syarat pengembalian harus dilegalkan melalui notaris," tambahnya.

Baca juga: Kesaksian Ibu Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop : Putri Saya Menipu Buat Apa?

Selanjutnya, pihak distributor selalu menunda-nunda pembayaran refund tersebut.

Akhirnya, uang hampir Rp 4 M raib dibawa kabur distributor tak bertanggung jawab.

Kasus tersebut, kini telah ditangani Sat Reskrim Polres Sragen, dan telah mengamankan seorang tersangka.

"Kita telah amankan salah satu pelaku, yakni seorang perempuan berinisial CD, sedangkan 2 orang lainnya, masih buron," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved