Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anggota Majelis Hakim Jakarta Timur Meninggal Dunia, Sempat Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq pernah membisiki salah satu hakim soal mereka bakal bertemu di pengadilan akhirat usai sidang putusan dalam kasus tes Swab RS Ummi.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBNSOLO.COM -- Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Anggota majelis hakimnya yakni, Suryaman SH meninggal dunia.

Semasa hidup, Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.

Baca juga: Kalimat yang Diucapkan Habib Rizieq Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Grasi ke Jokowi?

Baca juga: Nasib Rizieq Shihab Terkait Kasus Swab RS UMMI, Kini Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim sebelumnya memberikan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).

Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau," ucap Alex.

Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman.

Hal itu dikarenakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri, jadi dengan kata lain masih memerlukan waktu lebih untuk istirahat.

"Saya sedang Isoman, maaf ya," tukasnya.

Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.

Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.

Pesan Habib Rizieq

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab pernah membisiki salah satu hakim soal mereka bakal bertemu di pengadilan akhirat usai sidang putusan dalam kasus tes Swab RS Ummi Bogor itu berlangsung.

"Insya Allah kita akan ketemu di Pengadilan Akhirat ," demikian kata HRS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Berdasarkan video yang beredar, ucapan HRS itu dikatakan tak lama setelah sidang selesai digelar.

HRS nampak menyalami Majelis Hakim yang memimpin sidang hingga terucap kalimat 'Insya Allah kita akan ketemu di Pengadilan Akhirat'.

Potongan video tersebut sempat viral di media sosial khususnya Twitter dan dibagikan warganet.

Ajukan Banding

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.

Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.

Sedangkan satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa (29/6/2021) kemarin.

Namun, dia tidak menyebutkan secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.

"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.

Sementara itu, pihak Habib Rizieq tidak terima saat divonis empat tahun.

Melalui tim Kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Habib Rizieq divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil Swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Al Atas juga mengajukan banding hari ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved