Apakah Boleh Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
Sebentar lagi muslim di tanah air akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.
TRIBUNSOLO.COM - Sebentar lagi muslim di tanah air akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Hari raya Idul Adha merupakan hari yang spesial bagi umat islam.
• Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk, Apakah Diperbolehkan atau Haram?
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.
Pada hari itu disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.
Apakah sah bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Baca juga: Perayaan Idul Adha 2021 Solo, Sekda: Salat di Rumah, Tata Laksana Kurban Tunggu Kemenag
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."