Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Apakah Boleh Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya

Sebentar lagi muslim di tanah air akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

TribunSolo.com
Ilustrasi Kurban. 

Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.

4. Penerapan higiene dan santasi

Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.

Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.

Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.

Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.

Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.

Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.

Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Klaten : Salat Ied di Rumah,Sembelih Hewan Kurban Mulai 21 Juli

Pemotongan hewan kurban

Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).

Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.

Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, screening kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.

Pembinaan dan pengawasan

Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved