Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Sebut Pemakaman Covid-19 Hanya Settingan, Netizen Karanganyar Dijemput Relawan Ikut Makamkan Jenazah

Di tengah kerja keras para relawan dalam melakukan pemulasaraan jenazah Covid-19, ada satu oknum yang memandang rendah hal tersebut.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa Komandan Markas SAR Karanganyar Arief Sukro Yulianto
Wildan Mustofa saat mengikuti kegiatan pemulasaraan jenazah pada Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Di tengah kerja keras para relawan dalam melakukan pemulasaraan jenazah Covid-19, ada satu oknum yang memandang rendah hal tersebut.

Salah satu kasus yang terjadi ada di Kecamatan Kerjo, Karanganyar.

Di saat ada relawan SAR yang meninggal akibat Covid-19, seorang pengguna Facebook atas nama Wildan Mustofa malah memberikan kata tak pantas di kolom komentar.

Baca juga: Kematian Akibat Corona Meningkat, Bupati Sragen Minta Kecamatan Bentuk Relawan Pemulasaraan Jenazah

Baca juga: Aksi Heroik Relawan Selamatkan Pendaki Kelelahan di Gunung Lawu: Gendong Turun Sampai Pos 2

Melalui akunnya yang bernama Wildan MA dia menulis :

"Settingan yang bagus"

"Selamat kalian semua kena prank"

Tak terima terhadap komentar tersebut, para relawan menangkap sang pemilik akun di rumahnya.

Wildan Mustofa ditangkap di rumahnya pada Senin (12/7/2021).

Baca juga: Viral Burung Jalak Tuntun Pendaki yang Tersesat di Gunung Lawu, Mitos Atau Fakta? Ini Kata Relawan

Setelah itu dibawa ke Polsek Kerjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Komandan Markas SAR Karanganyar, Arief Sukro Yulianto, pihaknya hanya memberikan tindakan persuasif dan belum membawa pelaku ke ranah pidana.

"Kami masih edukasi pelaku agar tidak mengulangi kejadian serupa," katanya pada Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Dampak Banjir di Sukoharjo, Ratusan Warga Mengungsi : Relawan Dirikan Dapur Umum

Pelaku sendiri masih berusia 19 tahun.

"Dia baru lulus SMA," imbuhnya.

"Pelaku harus menandatangani surat bermaterai dan mengakui kesalahannya di Polsek," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved