Berita Sukoharjo Terbaru
Sama-sama Langgar PPKM Darurat Sukoharjo, Bakul Belut Didenda Rp 5 Juta, Kolam Pancing Rp 1,5 Juta
Sejumlah pelanggaran atas pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Sukoharjo masih ditemukan oleh tim Satpol PP Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Sementara itu, soal mengapa hukuman dua pelanggar itu berbeda, Satpol PP Sukoharjo menyebut hal itu menjadi kewenangan pengadilan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan, hukuman terhadap dua pelanggar itu menjadi ranah jaksa dan hakim.
Denda Berat Menanti
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Solo bakal diberi sanksi lebih berat agar jera tidak melakukan kesalahan kembali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan, sanksi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dikatakan, pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Peningkatan sanksi Perda menjadi sidang tipiring, nantinya akan tegakan sesuai aturan perundangan-undangan," ungkapnya, kepada Tirbunsolo.com, Senin (12/7/2021).
"Sesuai tingkat pelanggarannya," jelas dia menekankan.
Diketahui saat ini di Kota Solo, pelanggaran protokol kesehatan saat ini masih sebatas sanksi administrasi dan himbauan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan kembali melakukan pelanggaran prokes kembali.
Data dari situs Covid-19 Pemerintah Kota Solo menunjukan per hari ini pukul 17.00 WIB, ada 526 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Satpol PP Solo menyebutkan usulan ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Negeri Solo, Polresta Solo dan Kodim 073/Surakarta.
"Bagi yang melangar akan dikenai sanksi ancaman kurungan tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta," tegasnya.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan pihaknya belum bisa memastikan.
"Saat ini masih dilakukan proses penyusunan Perda," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan rasa kesedihannya karena masih banyak masyarakat Kota Solo yang tak mematuhi peraturan PPKM Darurat.
"Sudah dibubarkan, tapi masih ngeyel selain setelah petugas berpindah ke tempat lain masih ada yang kembali untuk berkerumun," ungkapnya. (*)