Berita Klaten Terbaru
Kemenag Klaten Larang Salat Idul Adha di Luar Rumah, Berjamaah di Kampung Juga Tak Boleh
Ibadah Shalat Ied Idul Adha 1442 H/ 2021 M di di Kabupaten Klaten, secara resmi dilarang dilakukan di tempat ibadah, tempat terbuka serta gedung.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ibadah Shalat Ied Idul Adha 1442 H/ 2021 M di di Kabupaten Klaten, secara resmi dilarang dilakukan di tempat ibadah, tempat terbuka serta gedung.
Penyelenggaraan shalat Idul Adha di Kabupaten Klaten wajib dilakukan di rumah masing-masing.
Baca juga: Salat Idul Adha 2021 di Boyolali : Hanya Boleh di Rumah Saja, Warga akan Diberi Naskah Khotbah
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah saja didasari oleh Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1942 H/ 2021 M di wilayah PPKM Darurat.
Selain itu pelaksanaan Shalat Idul Adha di rumah saja juga berdasarkan SE Kantor Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Klaten Nomor 1989/Kk.11.10/6/HM.00/07/2021 tentang Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Selain pelaksanaan Shalat idul Adha, dalam SE tersebut juga mengatur terkait penyelenggaraan malam takbiran dan penyembelihan hewan kurban.
Dalam isi SE tersebut tertulis bahwa dalam penyelenggaran malam takbiran dilaksankan dirumah masing-masing.
Sedangkan, dalam penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan pada hari tasyrik dengan prokes ketat.
Anif Solikhin, Kepala Kantor Kemenag Klaten mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Adha di Kabupaten Klaten harus dilaksanakan di rumah warga masing-masing.
"Berdasarkan SE dari Menteri Agama RI, Shalat Idul Adha di Masjid, Musholla, tempat terbuka, Gedung dan sebagainya ditiadakan," kata Anif, kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/7/2021).
Bagaimana bila salat Ied di rumah, tapi berjamaah dengan para tetangga?
Anif mengatakan hal itu juga dilarang.
"Tujuan shalat ied di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan, kalau salat id di rumah warga sama saja bekerumun," kata Anif.
Kemudian Anif mengatakan dalam penyelenggaraan malam takbiran di Masjid atau Musholla ditiadakan.
Begitu juga dengan Takbir Keliling baik jalan kaki maupun kendaraan ditiadakan.