Berita Klaten Terbaru
Kemenag Klaten Larang Salat Idul Adha di Luar Rumah, Berjamaah di Kampung Juga Tak Boleh
Ibadah Shalat Ied Idul Adha 1442 H/ 2021 M di di Kabupaten Klaten, secara resmi dilarang dilakukan di tempat ibadah, tempat terbuka serta gedung.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
tribunsolo.com/mardon
FOTO ILUSTRASI : Pengumuman tidak menyelenggarakan Salat Id terpasang di Masjid Raya Klaten dan Masjid Al - Aqsa, Sabtu (23/5/2020).
"Pelaksanaan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Anif.
Anif mengatakan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam PPKM Darurat dapat dilakukan pada hari tasyrik.
Selain itu, dalam penyembelihan hewan kurban tersebut, juga mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan penyembelihan hewan bisa dilakukab di hari tasyrik atau sekitar tanggal 11,12, 13 Zulhijjah," ucapnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda