Berita Sragen Terbaru
Obat Berbahaya Pil Sapi Sudah Beredar di Sragen, Pengedarnya Ngaku Bisa Beli Online dari Jakarta
Seorang pria bernama AY (24) diringkus Satres Narkoba Polres Sragen, karena memiliki ratusan butir apa yang populer disebut sebagai pil sapi.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria bernama AY (24) diringkus Satres Narkoba Polres Sragen, karena memiliki ratusan butir apa yang populer disebut sebagai pil sapi.
Pil sapi atau obat yang nama resminya Trihexyphenidyl, selama ini dinyatakan sebagai salah satu jenis obat berbahaya.
Baca juga: Kisah Tukang Ojek Rawat Anak Pecandu Lem dan Narkoba, Ternyata Ada Cerita Pilu di Baliknya
AY diketahui merupakan warga Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan AY yang merupakan seorang pengedar, dibekuk pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka AY diamankan, saat akan bertransaksi dengan calon pembelinya, di depan toko di Jalan R A Kartini, Dukuh Gumantar, Desa Pelem Gadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (19/7/2021).
Penangkapan AY dilakukan, setelah mendapat informasi dari warga sekitar, jika lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.
Setelah mendatangi AY, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl, di saku celana kirinya," jelasnya.
Kepada polisi, AY mengaku barang bukti tersebut akan dijual kepada Suharyono.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan polisi kembali menemukan ratusan butir pil sapi.
"Kita lakukan penyisiran di rumah tersangka AY, dan kembali ditemukan sebanyak 180 butir obat Trihexyphenidyl," paparnya.
Kepada polisi, AY mengakui jika ratusan butir obat berbahaya tersebut merupakan miliknya sendiri untuk dijual kembali.
"Barang tersebut, didapatkannya secara online dari Jakarta," singkatnya.
Atas perbuatannya, AY dikenakan pasal 196 atau 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)