Berita Solo Terbaru

Heboh Pedagang Terang Bulan Jadul Keliling Kena Denda Satpol PP Solo Rp600 Ribu, Ternyata Hoax

Satpol PP Kota Solo membantah adanya denda sebesar Rp 600 ribu yang diberikan kepada pedagang terang bulan jadul keliling

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com / Azfar Muhammad
ilustrasi pedagang di Manahan Solo sebelum pemberlakuan PPKM Darurat 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah postingan di akun instagram viral, terkait pedagang terang bulan jadul.

Dalam postingan itu menerangkan jika ada pedagang terang bulan jadul keliling yang terkena denda.

"Bantu larisin lur tp tetap prokes nggih..
Kasian bapake abis kena denda pas jualan di manahakan Katane mengundang kerumunan.
Lokasi juale sekarang pindah selatan bangjo slamet riyadi kidul RS dkt kulon jalan," caption pada tulisan itu.

Dalam slide foto menerangkan, jika pedagang terang bulan jadul keliling itu terkena sanksi Rp 600 ribu.

TribunSolo.com pun mencoba mencari pedagang tersebut untuk dimintai konfirmasi.

Baca juga: Pengunjung Kafe di Solo Ini Nekat Pesta Miras saat Malam Takbiran, Polisi Sita Puluhan Miras

Baca juga: Arus Lalullintas di Exit Tol Sragen Sepi saat Libur Idul Adha: Kendaraan Melintas 15 Menit Sekali

Namun, pedagang terang bulan jadul keliling itu tidak berada di lokasi-lokasi yang tertera pada caption foto itu.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, saat dikonfirmasi membantah adanya denda yang diberikan.

Dia menjelaskan bahwa postingan tersebut tidak sesui fakta di lapangan.

"Kami menindak, mengikuti Surat Edaran yang berlaku tidak menerapkan denda selama PPKM Darurat ini, lalu denda yang dimaksud itu ?" Ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).

Arif menambahkan saat iki pihaknya telah melakukan penelusuran terkait posting yang diunggah akun Instagram @energisolo.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Pantuan Tribunsolo.com postingan tersebut telah dihapus admin dari @energisolo.

Pembubaran Kerumunan di Kafe Solo

Sebuah kafe di kawasan Manahan, Solo digrebek petugas Satgas Covid-19.

Pasalnya, kafe ini masih tetap beroperasi hingga melebihi jam operasional yang diterapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved