Berita Solo Terbaru
Pengunjung Kafe di Solo Ini Nekat Pesta Miras saat Malam Takbiran, Polisi Sita Puluhan Miras
Sebuah kafe di kawasan Manahan, Solo digrebek petugas Satgas Covid-19 karena buka melebihi jam operasional saat pemberlakuan ppkm darurat.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah kafe di kawasan Manahan, Solo digrebek petugas Satgas Covid-19.
Pasalnya, kafe ini masih tetap beroperasi hingga melebihi jam operasional yang diterapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat.
Saat didatangi petugas, nampak masih banyak pengunjung yang berada di kafe tersebut.
Padahal, dalam aturannya, tempat makan tidak melayani makan ditempat selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Tindakan tegas diambil petugas dengan membubarkan kerumunan tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo, membenarkan akan pembubaran tersebut.
"Benar tadi malam medapati para pengunjung minum-minuman keras di kafe kawasan Manahan tersebut," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Aduan Begal Payudara di Solo Viral di Medsos, Polisi Dalami Kebenarannya dan Berikan Saran Ini
Baca juga: Warga Wonogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Solo: Diduga Stress Tak Nafkahi Keluarga saat Isoman
Baca juga: Jalan Ditutup Masih Ngeyel Lewat, Target PPKM Darurat di Solo Meleset : Penutupan Bisa Lebih Lama
Baca juga: Viral Cuitan Singgung Sumbangan Masuk Kedokteran UNS Solo hingga Rp 2 M, Rektor UNS Beri Penjelasan
Pembubaran tersebut diketahui setelah adanya laporan dari call center Polresta Solo.
"Adanya informasi dari masyarakat diwilayahnya tersebut masih ada sebuah Kafe dan Restoran yang beroperasi melebihi batas jam operasional," ungkapnya.
Saat pihak kepolisian mendatangi lokasi mengamankan pemilik serta pengunjung yang berada di Kafe tersebut.
"Para pengunjung dilakukan pendataan oleh Petugas Sat Pol PP dan untuk Kafe tersebut diberikan Surat Peringatan oleh Petugas Sat Pol PP kota Surakarta," ujarnya.
Diketahui pengelola kafe tersebut inisial DCP (24) Warga Sriwedari, Laweyan, Solo.
"Puluhan mirah yang ditemukan tidak mempunyai ijin usaha edar kita lakukan penyitaan," ujarnya.
Berikut rincian barang bukti Miras berbagai merak yang diamankan,
- 3 Botol Merk Chivas Regal 12 exd
- 3 Botol Merk Jager Meister
- 2 Botol Merk Martil
- 3 Botol Merk Eljimador
- 4 Botol Merk Vodka Smirnoff
- 3 Botol Merk Captain Morgan
- 3 Botol Merk Gilbeys Vodka
- 3 Botol Merk Gilbeys Gin
- 3 Botol Merk Gilbeys Wisky
- 31 Botol Merk Soju
- 11 Botol Merk Anggur Merah
(*)