Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Ini Pertimbangan Jokowi

Selama masa PPKM Darurat, angka penambahan kasus Covid-19 masih melonjak, sampai di atas 50 ribu kasus positif. Jokowi pun memperpanjang PPKM Darurat.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. 

Arahan presiden kepada kepala daerah

Sebelumnya pada Senin (19/7/2021) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan kepala daerah se-Indonesia secara virtual.

Dalam rapat itu, Jokowi memberikan sejumlah pernyataaan.

Berikut 6 poin pernyataan Jokowi: 

1. Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Covid-19 dan Ekonomi

Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.

Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.

"Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa. 

Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa. 

2. Akui Ada Aspirasi Pelonggaran PPKM Darurat, Singgung Kemungkinan RS Kolaps

Jokowi mengaku adanya aspirasi yang meminta agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan.

Menurutnya, pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan apabila kasus penularan Covid-19 rendah.

Dikatakan Jokowi, apabila pelonggaran dilakukan saat kasus penularan masih tinggi, hal itu akan berakibat naiknya kembali kasus Covid-19

"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," katanya. 

3. Ingatkan soal Prokes dan Vaksinasi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved