Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

BLT Subsidi Gaji Cair dengan Besaran Rp 1 Juta, Simak Syarat Beserta Wilayah yang Bisa Memperoleh

Kabar baik datang dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat.

kompas.com
Ilustrasi Bantuan Sosial. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar baik datang dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat.

Pada tahun 2021 ini akan ada bantuan sebesar Rp 1 juta bagi pekerja.

Baca juga: Penyebar Hoaks Bansos PPKM Darurat Ditangkap, Pelaku Raup Untung Rp1,5 Miliar, Begini Modusnya

Untuk diketahui Mengutip , Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah.

Bantuan ini kembali diberikan melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Baca juga: Cara Mengecek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Juni 2021, Siapkan KTP Anda

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Wilayah PPKM Level 4

Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved