PPKM Level 4
Simak, Aturan Baru Perjalanan Darat Laut Udara Selama PPKM Level 4
Aturan berpergian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4
1. Pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.
2. Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
3. Pengguna jasa di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.
4. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
5. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.
Udara
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, berikut adalah syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4 atau dengan pesawat udara:
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam (Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali).
Kemudian, selama masa libur Idul Adha 2021 (19-25 Juli 2021), hanya sekelompok orang saja yang diizinkan untuk menggunakan pesawat udara:
1. Memiliki kepentingan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial:
- Komunikasi & IT
- Keuangan & perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan nonpenanganan Covid-19
- Industri orientasi ekspor
Sektor kritikal:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan Logistik & transportasi Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Obyek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Utilitas dasar (listrik/air) Industri pemenuhan pokok masyarakat
2. Memiliki kepentingan mendesak, meliputi:
Pasien dengan kondisi sakit keras Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan yang maksimal didampingi 2 orang Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang. (*)