Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Akad Nikah Pengantin Positif Covid-19, Tetap Dilakukan Meski Terpaksa Menunggu di Gerbang

Pernikahan di tengah pandemi dilakukan pengantin asal Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNSOLO.COM - Pernikahan di tengah pandemi dilakukan pengantin asal Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasalnya mempelai wanita terkonfirmasi positif Covid-19 sehari sebelum berlangsung pernikahan.

Baca juga: Viral Wanita Bermobil Bagi-bagi Uang ke Pedagang Keliling yang Ditemui di Jalan, Ini Kisahnya

Tak hanya itu wali nikah juga terkonfirmasi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, pernikahan ini rencananya berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.

Segala rencana pernikahan sudah dipersiapkan menjelang hari pernikahan.

Satgas Covid-19 Kapanewon sudah mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi.

Pihak keluarga menyepakati tidak melaksanakan resepsi di rumah, tetapi hanya akad nikah di kantor KUA Sentolo pada hari Kamis.

Rabu (21/7/2021) malam itu, wali dan calon mempelai, beserta dua saksi mengikuti test antigen di RS Quenn Latifa, Sentolo.

Hasil tes menjadi syarat pernikahan di KUA esok hari.

Hasil antigen, wali dan calon mempelai wanita positif Covid-19, calon pengantin pria negatif dan dua orang saksi negatif.

Meski demikian, pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahan di KUA Sentolo, Kamis (22/7/2021) pukul 09.00 WIB.

“Tetap berjalan lancar, walaupun calon pengantin (catin) putri ternyata positif. Demikian juga (meskipun) wali nikahnya positif Covid-19,” kata Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, lewat telepon, Kamis (22/7/2021) malam.

Baca juga: Ibu Hamil yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Kini Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kehamilan Palsu

Jalannya Akad Nikah

Penghulu menyarankan cukup calon pengantin pria yang hadir, sedangkan mempelai putri tidak harus hadir.

Wali nikah mewakilkan diri kepada penghulu KUA dengan dua orang saksi.

Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Sururudin mengungkapkan, ternyata semua tetap hadir.

Terpaksa para mempelai dipisahkan saat akad.

Wali dan mempelai putri berdiri di luar dekat gerbang, sedangkan si pria di dalam ruang KUA.

Prosesi akad pun bisa berjalan pukul 09.00 WIB.

“Kedua pasangan tetap sah menurut aturan agama dan negara, memenuhi syarat dan rukun pernikahan,” kata Sururudin.

Tidak Ada Pembubaran Pernikahan

Panewu (Camat) Sentolo Sigit Purnomo mengatakan, pernikahan berlangsung dan tidak ada pembubaran di sana. Satgas memastikan semua berjalan sesuai protokol kesehatan.

“Kami datang memberi edukasi, tidak ada membubarkan. Membubarkan itu berarti selesai. Ini menertibkan saja, misal nasi boks di luar, kotak amplop diletakkan di luar. Kami berharap tamu tidak masuk. Kami menertibkan saja,” kata Sigit melalui telepon.

Baca juga: Ibu Hamil yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Kini Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kehamilan Palsu

Didatangi Satgas

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana membenarkan bahwa Satgas Covid 19 Kapanewon Sentolo telah melakukan pendekatan dengan mendatangi persiapan pernikahan ini sejak Rabu (21/7/2021), sehari sebelum pernikahan berlangsung.

Satgas mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. Karena itu, akhirnya akad berlangsung di KUA.

Tidak hanya itu, Satgas yang terdiri dari polisi, TNI, dan pihak kapanewon maupun kalurahan kembali memastikan tidak ada resepsi, Kamis (22/7/2021) pukul 09.30 WIB.

Saat itu, Satgas sekaligus meminta warga tidak bertamu ke keluarga mempelai. Pasalnya, sejak dinyatakan positif maka kedua mempelai mesti segera isolasi mandiri.

Sejumlah warga yang baru tahu keluarga hajatan ada yang positif, pun bisa menerima anjuran Satgas.

“Upaya yang dilakukan agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang tentunya akan menimbulkan permasalahan baru dalam penanganan Covid 19,” kata Jeffry.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved