Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Soal Subsidi Gaji yang Khusus Zona 4, Bupati Jekek: Hanya Timbulkan Kegaduhan Baru

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menilai Rencana pemerintah memberikan subsidi gaji untuk pekerja dinilai hanya akan menimbulkan kegaduhan baru.

Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Agil Tri
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo 

TRIBIUNSOLO.COM, WONOGIRI - Rencana pemerintah memberikan subsidi gaji untuk pekerja dinilai hanya akan menimbulkan kegaduhan baru.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menilai, kebijakan pemerintah pusat itu dianggap tidak merata.

Pasalnya, yang hanya diberikan subsidi gaji bagi pekerja hanya di daerah PPKM level 4.

“Kalau kami sebagai kepala daerah jelas-jelas kami tidak sepakat dengan itu,"kata Jekek sapaan akrab Joko Sutopo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

"Karena akan timbulkan kegaduhan baru dan satu kondisi yang sensitif. Karena gap-nya sangat tipis antara level empat dan level tiga," imbuhnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Operator Mesin Jahit Penempatan di Wonogiri, Berikut Syaratnya

Baca juga: Sempat Turun, Kecamatan Zona Merah di Wonogiri Bertambah Lagi, Jekek Beberkan Penyebabnya

Menurut Jekek, kebijakan program subsidi gaji hanya untuk PPKM level empat tidak tepat.

Ia menilai, proses kajiannya kurang komprehensif dan tidak memiliki basis analisis yang tepat.

Apalagi masyarakat memahaminya pandemi Covid-19 menimbulkan kontraksi ekonomi pada seluruh profesi.

 “Kami berharap diambil kebijakan yang lebih makro. Tidak hanya pada level empat," ujarnya.

"Level tiga pun semestinya berhak karena itu akan menimbulkan instrespestasi yang berbeda di masyarakat,” ungkap Jekek.

Dengan demikian, tidak tepat subsidi gaji hanya diperuntukkan bagi pekerja di daerah yang terapkan PPKM level empat saja.

“Kalau bicara leveling itu fluktuatif. Indikator level angka terkonfirmasi positif, kematian, kesembuhan sangat fluktuatif saat pandemi,” kata Jekek.

Ia mencontohkan, suatu daerah dengan level 3 dalam dua atau tiga hari dapat naik ke level empat karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Sebaliknya, dareah pada PPKM level 4 bisa turun ke level 3 saat meningkatnya kasus kesembuhan Covid-19.

Kondisi tentu akan membingungkan proses pembayaran subsidi gaji bila tiba-tiba satu daerah mengalami penurunan level dari 4 ke 3.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved