Cara Beralih dari TV Analog ke Digital, Anda Tak Perlu Beli TV Baru, Begini Cara Mudahnya
Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan percepatan peralihan dari TV Analog ke TV Digital.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan percepatan peralihan dari TV Analog ke TV Digital.
Peralihan TV Analog ke TV Digital ini akan dimulai bertahap pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Analog Jadi Elektronik, Ini Langkah-langkahnya
Untuk masyarakat tak mampu tidak perlu khawatir.
Pemerintah telah menyiapkan pembagian Set Top Box (STB) secara gratis agar tetap bisa menikmati siaran TV Digital.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO (Analog Switch Off) tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital, karena hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas jauh lebih baik,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, pada 21 Juli 2021.
Untuk diketahui, Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital.
STB dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Sehingga, masyarakat dapat menikmati TV digital tanpa harus membeli televisi baru.
Cara Beralih dari TV analog ke TV digital menggunakan STB.
Dilansir dari TribunNews, cara beralih ke televisi digital adalah menggunakan set top box (STB) dan antena digital.
Set top box (STB) DVBT2 digunakan sebagai perangkat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Untuk memasang perangkat STB, pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.
Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel audio dan video (AV) di port yang berada di samping atau belakang televisi.
Nah, untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV.
Nantinya, pengguna perlu mencari siaran digital melalui STB.
Dengan begitu, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.
Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Pasalnya, STB berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Sinyal digital tersebut, masih harus ditangkap menggunakan antena digital.
Baca juga: Nekat Wisata ke Selo saat Boyolali di Rumah Saja, Puluhan Warga Terima Nasib Diputar Balik
Tahap TV Analog Dimatikan dan Diganti ke TV Digital
Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.