Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu

Ada 8 hajatan di Boyolali dibubarkan petugas selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Petugas membubarkan hajatan yang digelar di kawasan Kabupaten Boyolali, Minggu (25/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Suwarsono (60) ternyata tidak sendirian menyelenggarakan hajatan selama PPKM ini berlangsung.

Ada dua hajatan lain di Kecamatan Nogosari yang telah digelar lalu dibubarkan petugas.

“Di Kecamatan Nogosari, ini (hajatan yang dibubarkan ) yang ketiga kalinya," terang Camat Nogosari, Hanung Narhendra, kepada TribunSolo.com

Seluruh kegiatan hajatan tersebut langsung dibubarkan oleh satgas Covid-19.

“Kerumunan masyarakat harus benar-benar dicegah. Mengingat kasus terkonfirmasi  positif di Nogosari cukup tinggi mencapai 1.543 kasus dengan angka kematian mencapai 104 orang," ujarnya.

"Saat ini di Nogosari ada 165 kasus aktif, dengan rincian 18 orang dirawat di RS dan sisanya menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah," jelasnya.

Baca juga: Warga Klaten Sulit Dapat Oksigen? Ternyata Bisa Lapor Polisi, Begini Caranya

Baca juga: PMI Boyolali Tak Bisa Terima Donor Plasma Konvalesen : Keterbatasan Alat Jadi Kendala

Sementara itu, Kasi Ops Dal Tibumtranmas Satpol PP Boyolali M. Suprihatin menambahkan sampai saat ini sudah ada delapan hajatan yang diselenggarakan selama PPKM.

8 kegiatan hajatan itu tersebar di Kecamatan Klego 2 hajatan, Selo 1 hajatan, Tamansari 2 hajatan, Musuk 1 hajatan, serta kecamatan Nogosari dua hajatan.

Kedelapan penyelenggara hajatan telah dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Sanksi denda yang kami berikan antara 1-5 juta. Tergantung jumlah undangan," jelasnya.

Dia menyebut, hajatan yang mengundang kurang dari 500 orang tamu undangan, maka denda maksimal Rp 2 Juta.

Sedangkan untuk 500-1000 tamu undangan, denda maksimal Rp 3,5 juta.

"Dan untuk tamu 1000 undangan keatas (lebih dari 1000), itu 5 juta," tegasnya.

Sedangkan terhadap S, selain diberikan sanksi denda pihaknya juga akan menyerahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali.

"Karena yang bersangkutan merupakan seorang ASN. Saat ini KTP yang bersangkutan sudah kami tahan dan akan kami sanksi denda," pungkasnya. 

Tidak Tahu Diperpanjang

Sebelumnya, Suwarsono (60) benar-benar berani mengambil resiko dihari terakhir PPKM Level 3 yang diterapkan di Kabupaten Boyolali.

Warga Dukuh Weru, RT 05, RW 04, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari itu nekat menggelar hajatan ngunduh mantu di rumahnya, Minggu (25/7/2021).

Hajatan yang digelar Tenaga Pendidik ini bisa dibilang cukup mewah di tengah PPKM Level 3.

Layaknya hajatan pada umumnya, di halaman rumahnya dipasang tenda besar, lengkap dengan kursi pengantin yang telah dihias dengan rapi.

Di Depan kursi pengantin juga telah tertata rapi Kursi beserta makanan juga telah siap di meja hidang.

Sebagai cadangan, tidak lupa tuan rumah juga telah mempersiapkan kursi tambahan yang masih ditumpuk di samping rumah utama.

Namun, suasana yang awalnya tenang mendadak berubah saat Satgas Covid-19 tiba di lokasi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi atau Tidak? Berikut Data Covid-19 Sepekan yang Jadi Pertimbangan

Baca juga: Nekat Nongkrong Saat Masa PPKM Darurat, Puluhan Remaja Karanganyar Langsung Diangkut Polisi

Beberapa orang tetangga yang awalnya membantu hajatan tiba-tiba riuh. Ada 10 warga yang langsung kabur keluar dari lokasi acara.

Saking takutnya, pagar rumah dengan kawat setinggi orang dewasa dipanjat begitu saja dengan cepat dan tanpa memperhitungkan resikonya.

Camat Nogosari Hanung Narhendra mengatakan mengatakan pembubaran hajatan ini dilakukan karena melanggar SE Bupati tentang PPKM level 3 dan kegiatan Minggu di rumah saja.

“ Kami mendapatkan informasi (hajatan ini) dari warga, bahwa ASN ini nekad mengadakan hajatan sejak Sabtu (24/7/2021),” jelasnya.

Penyelenggara berasalan, lanjut Hanung, jika kegiatan ini telah mendapatkan restu dari pemerintah desa setempat sejak 2 bulan lalu.

“ Namun, izin ke desa kami cek tidak ada. Maka kami bubarkan. Ini juga menjadi terapi syok agar masyarakat tidak nekad melanggar aturan," terangnya.

Setelah diberikan pemahaman, pihaknya juga melakukan swab test antigen pada 10 orang yang datang.

Terutama, kedua mempelai, dan keluarga serta tamu ataupun perewangan yang datang. Semua yang diswab hasilnya negatif.

“Jangankan hajatan, kegiatan kecil seperti arisan dengan jumlah terbatas saja akan dibubarkan Satgas Covid-19,” imbuhnya

Sementara itu, Suwarsono kepada petugas berkilah tidak tahu jika ada perpanjangan PPKM level 3 dan kegiatan Minggu di rumah saja. Dia juga kooperatif dengan imbauan dari petugas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved