Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Aturan Pelonggaran PPKM Level 4, Makan di Warung Dibatasi 20 Menit, Luhut: Jangan Banyak Ngobrol

Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNJATENG.COM/DANIEL ARI PURNOMO
ILUSTRASI: Keramaian pembeli di Warung Selat Mbak Lies di Serengan Gang II/42 Solo, Selasa (25/12/2018) sebelum pandemi Covid-19. 

TRIBUNSOLO.COM - Teka-teki apakah PPKM bakal diperpanjang akhirnya terjawab.

Pemerintah resmi memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPKM diketahui resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: PPKM Level 3 Sragen : Jalan Pusat Kota Dibuka Besok, Tapi 2 Exit Tol Sudah Bisa Dilalui Hari Ini

Baca juga: PPKM Level 4 Klaten : Tak Mau Buru-Buru, Pilih Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat

Salah satu pelonggaran PPKM level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Namun Luhut menekankan warung makan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu pengunjung tidak boleh berlama-lama di warung makan tersebut.

"Waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.

Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4.

Sementara, daerah dengan PPKM Level 3, makan di tempat dibolehkan hingga 30 menit.

Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.

Baca juga: PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 25 Persen Atau 20 Orang

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli samapi 2 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved