Berita Sukoharjo Terbaru
Aturan PPKM Level 4 Sukoharjo: Gerakan di Rumah Saja Dihapus, Bisa Makan Ditempat di Warung Makan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.
Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.
Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.
Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu.
Penutupan Jalan
Penerapan PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.
Selama perpanjangan, ada beberapa pelonggaran yang diberlakukan, termasuk soal penutupan jalan.
Pelonggaran penutupan jalan terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan pihaknya tetap melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara untuk penutupan jalan masih dilanjutkan," kata Heldan kepada TribunSolo.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Boyolali : Aturan Sama Sampai 2 Agustus, Program Minggu di Rumah Saja Tetap Lanjut
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Solo : Aturan Baru Sampai 2 Agustus, Jalan Ditutup Tapi Hanya Malam Hari
Namun, penutupan jalan tersebut sedikir berbeda dengan kebijakan sebelum adanya perpanjangan PPKM Level 3 dan 4.
Helda menerangkan, penutupan jalan tersebut hanya diberlakukan di jalan-jalan utama di Kabupaten Sukoharjo.
Itu berlaku selama 24 jam sampai Senin (2/8/2021).
Sedangkan jalan-jalan kecil yang sempat ditutup akan dibuka kembali.
"Jalan utama seperti Jalan Ngasem-Kartasura, Jalan Nirmalasuri, dan Jalan Terminal tetap ditutup, selain jalan tersebut akan dibuka," pungkasnya.