Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PPKM Level 4, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini
Pemerintah membatasi mobilitas masyarakat baik itu yang menggunakan kendaran umum maupun pribadi.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dari Bandara Adi Soemarmo saat PPKM Level 4: Sudah Divaksin & Bawa Hasil PCR
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah membatasi mobilitas masyarakat baik itu yang menggunakan kendaran umum maupun pribadi.
Masyarakat yang masih harus melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api wajib memenuhi syarat yang sudah diberlakukan pemerintah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021
Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021:
1. Untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi baik motor atau mobil harus menyertakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
2. Kemudian untuk yang menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, kapal laut dan juga bus harus disertakan juga hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.
Khusus untuk penumpang pesawat, harus menyertakan hasil tes Covid-19 dengan PCR tes yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Selain itu masyarakat yang bepergian juga harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Ketentuan ini berlaku untuk penumpang transportasi umum dan juga pribadi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Untuk transportasi di wilayah aglomerasi ketentuan pada poin-poin yang disebutkan tersebut tidak berlaku untuk para penumpang.
Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.