Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berada di Zona PPKM Level 4

Berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021.

BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair dengan Besaran Rp 1 Juta, Simak Syarat Beserta Wilayah yang Bisa Memperoleh

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini, Begini Kata Sekjen Kemnaker Soal Sasaran Penerimanya

BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved