Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji Pekerja, Simak Syaratnya

Simak daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kompas.com
Ilustrasi bantuan subsidi gaji Rp 1 juta yang akan dicairkan Kementerian Tenaga Kerja pada 2021 ini. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Sebelumnya diketahui, pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji pada tahun ini.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

Baca juga: Kabar Baik, Penerima Subsidi Gaji Pekerja Diperluas di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya

Baca juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berada di Zona PPKM Level 4

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan dengan pencarian satu kali secara langsung.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Berdasar Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 diantaranya yakni:

  • Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan

Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Baca juga: Soal Subsidi Gaji yang Khusus Zona 4, Bupati Jekek: Hanya Timbulkan Kegaduhan Baru

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem

Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Luar Jawa-Bali

Selengkapnya untuk melihat daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di luar Jawa - Bali dapat klik di sini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved