Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Syarat Menikah Selama PPKM Level 3 Boyolali: Pengantin Wajib Tunjukan Negatif Swab Test Antigen

Tidak ada larangan menikah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Net
Ilustrasi Menikah 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Tidak ada larangan menikah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Boyolali.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi setiap calon pengantin yang akan menikah ini.

Mereka wajib menunjukan hasil bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan swab antigen.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat di Boyolali Turun 70 Persen saat PPKM Darurat, Kini Kelonggaran Diberikan

Baca juga: Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PPKM Level 4, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

“Tidak ada larangan menikah selama PPKM ini, yang dilarang Hajatannya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Ratri S Survivalina, Rabu (28/7/2021).

Bukan hanya calon pengantin saja yang harus menunjukan hasil swab test negatif, namun juga wali nikah dan dua orang saksi yang akan mengikuti prosesi nikah.

“ Syaratnya nikah kan harus ada wali nikah dan dua orang saksi. Makanya mereka juga diwajibkan bebas Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Nasib 13 Pasar yang Ditutup Selama PPKM Darurat di Solo Keluar Siang Ini, Pedagang: Kami Menunggu

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Boyolali kemudian meminta dispensasi swab antigen kepada Dinkes Boyolali, melalui surat bernomor 4471/ Kk.11.09/5/ HM.00/7/2021 tanggal 14 Juli 2021.

“Kami kemudian meminta seluruh Puskesmas se Kabupaten Boyolali untuk dapat melakukan pemeriksaan swab antigen gratis kepada Calon pengantin, Wali dan dua orang saksi,” ujarnya.

Pemeriksaan swab antigen ini dilakukan 1X24 sebelum akad nikah di masa PPKM Level 3 di Kabupaten Boyolali.

“Selain itu, Calon pengantin dan Wali serta Saksi juga wajib mentaati protokol kesehatan. Selalu Memakai masker, dan senantiasa mencuci tangan,” pungkas Lina. 

Program Boyolali di Rumah Saja

Pelaksaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali diperpanjang sesuai dengan arahan pemerintah pusat hingga 2 Agustus 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan status PPKM yang diberlakukan masih sama, yakni level III.

"(PPKM) Boyolali masih Level 3," kata Masruri kepada TribunSolo.com, Minggu (25/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved