Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Sukoharjo, Kades Godog Membantah: Tidak Benar, Sudah Clear

Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan membantah soal laporan korupsi di Kejari Sukoharjo.

Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Iqbal Fathurrizky
Kelompok yang menamakan diri Pencegahan Korupsi dan Pungli Sukoharjo melaporkan Kepala Desa Godog, Polokarto ke Kejari Sukoharjo, Jumat (30/7/2021). 

Laporan wartawan TribunSolo.Com Iqbal Fathurrizky.

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan membantah soal laporan korupsi yang dilakukan kelompok yang menamakan diri Pencegahan Korupsi dan Pungli Sukoharjo ke Kejari Sukoharjo, Jumat (30/7/2021). 

Agus tegas membantah bila dirinya melakukan korupsi. 

Dia mengatakan, semua anggaran dana desa sudah terealisasi sesuai RAB yang dibuat. 

Baca juga: Lama Tak Ada Kabarnya, Syed Saddiq Eks Menteri Muda Malaysia Diduga Korupsi, Terancam Hukum Cambuk

Baca juga: Viral Petugas Damkar Mendapat Intimidasi Setelah Ungkap Dugaan Korupsi, Kejari Depok Periksa 6 Saksi

Namun, dia mengatakan, memang ada kesalahan penulisan pada saat pembuatan prasasti di Desa Godog, Polokarto.

Ukuran prasasti yang harusnya 45m dengan kedalaman 4m, pada prasastinya tertulis ukuran 300m dengan kedalaman 1m.

Baca juga: Komunitas Barbershop di Solo Galang Dana, Bantu Warga Positif Corona: Biaya Perawatan dan Pendidikan

“Itu tidak benar (Korupsi), RAB sudah clear semua hanya saja terjadi kesalahan penulisan ukuran prasasti pada saat pembangunan prasasti tersebut,” Ujar Agus

“Saya mohon untuk tidak mengungkit lagi, karena kejadian ini sudah lama clear, dan prasastinya sudah dibenarkan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis, Kejari Sukoharjo belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini.

Dilaporkan Kelompok Pencegahan Korupsi dan Pungli Sukoharjo

Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait dugaan korupsi dana desa mencapai Rp 200 Juta, Jumat (30/7/2021). 

Dia dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Pencegahan Korupsi dan Pungli Sukoharjo

Selain itu, ada juga Ketua BPD Godog dan sejumlah tokoh masyarakat yang ikut melapor. 

Baca juga: Lama Tak Ada Kabarnya, Syed Saddiq Eks Menteri Muda Malaysia Diduga Korupsi, Terancam Hukum Cambuk

Baca juga: Pengakuan Pegawai KPK Saat Ikut Tes TWK: Dari 200 Pertanyaan Soal Anti Korupsinya Cuma Satu

Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar Sukoharjo, Sriyono mengatakan, kasus yang mereka laporkan ini terjadi pada tahun 2019 dan 2020 dimana dana operasional desa dan infrastruktur yang belum terealisasi. 

Dana yang diduga dikorupsi tersebut mencapai Rp 200 juta. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved