Berita Solo Terbaru
Cara Terhindar dari Pungli Pemakaman, Begini Saran Pemkot Solo
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, membantah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh petugasnya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, membantah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh petugasnya.
Ya, dugaan praktik pungli mencuat pada sebuah pemakaman di TPU Daksinoloyo, Dayung, Grogol, Sukoharjo, yang dikelola oleh Pemeritah Kota (Pemkot) Solo.
Saat itu, ada keluarga dari Pasar Kiliwon, Solo yang diduga dimintai uang Rp 6 juta oleh oknum penggali kubur.
Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki Supardi menegaskan, jika oknum gali kubur tersebut bukan petugas dari Dinasnya.
Melainkan, warga yang dimintai pihak keluarga untuk proses pemakaman tersebut.
"Pihak keluarga tidak melakukan pemakaman tidak sesuai prosedur di sana," kata Taufan, kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Pelatih asal Solo Sukses Bawa Pebulutangkis Guatemala ke semifinal Olimpiade, Begini Awal Karirnya
Baca juga: Dicari : Calon Ketua Umum KONI Solo, Harus Penuhi 9 Persyaratan Ini, Minat ?
Baca juga: Suporter Persis Solo Pasoepati Dapat Kuota Vaksin dari Gibran, Jumlahnya Disiapkan 10 Ribu Dosis
Dia mengaku, pihak keluarga tidak lapor ke pihaknya dan malah meminta bantuan kepada warga sekitar saat itu.
Taufan mengatakan pada saat pemakaman tersebut, dilakukan diatas pukul 22.00 WIB, Kamis (29/7/2021).
Sementara, setelah pukul 22.00 WIB, kantornya sudah tutup.
"Memang kantor kami, pukul 22.00 WIB sudah tutup, karena saat ini kami belum dapat tambahan tenaga, kalau malam hari kontrolnya tidak bisa," ucap Taufan.
Dia mengatakan, terkait informasi bahwa ada pungli itu tidak benar.
Ia menuturkan pihak keluarga mengeluarkan uang tersebut itu untuk biaya kijing makam tersebut.
Taufan mengatakan pemakaman jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada pungli dari petugas kami, yang mereka lakukan itu diluar kesepakatan kami," ujar Taufan.
Sehingga jika ingin proses pemakaman tak ingin dipungut biaya, pihak keluarga harus menaati prosedur sesuai aturan dinas.
Gibran Angkat Suara
Pemeritah Kota Solo membantah adannya petugas makam setempat yang melakukan pungutan liar di TPU Daksinoloyo, Dayung, Grogol, Sukoharjo.
Bahkan, pihaknya malah menyayangkan sikap dari pihak keluarga yang melakukan proses pemakamanan tanpa melalui jalur yang semestinya.
Dalam keterangan rilis yang diterima TribunSolo.com, Walikota Solo Gibran Rakabuming, mengatakan yang melakukan pemakaman bukan dari petugas resmi.
"Waktu pemakaman pada malam hari, dilakukan ahli waris yaitu Rumah Sakit, tanpa melalui petugas makam atau juru kunci tetapi ke warga sekitar, dan menurut keterangan yang kami terima jenazah terkonfirmasi Covid-19, kata Gibran, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Awas, Praktik Pungli Pemakaman Covid-19 Sering Terjadi di Solo: Bisa Minta Rp9 Juta, Begini Modusnya
Baca juga: Teganya Jono, Curi HP Petugas Pemakaman Covid-19 yang Sedang Memakamkan Saudaranya
Gibran menyebut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo telah mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman untuk diklarifikasi.
Begitu juga dengan pihak-pihak terkait juga telah dimintai keterangan.
"Pungutan tersebut diluar sepengetahuan dinas dan akan ditindak lanjuti untuk penyelesaiannya," pungkasnya
Gibran menambahkan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara pihak-pihak terkait. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/proses-pemakaman-pasien-covid-19-asal-sidoarjo-meninggal-dunia.jpg)