Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Mobil Dinsos Tabrak Pesepeda di Makassar, Terungkap Pengakuan Sopir yang Memilih Kabur

Polisi sudah menangkap pengendara mobil Dinas Sosial yang kabur setelah menabrak pesepeda di Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA dan https://www.instagram.com/makassar_lnfo/
(Kiri) Wawan, pesepeda korban tabrakan dan (Kanan) Tangkap layar video viral. 

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta."

"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Takalar, Syamsari Kitta, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu dari media sosial.

"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar tmenabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved