Gunakan Speedboat, Mertua dan Menantu Ditangkap saat Bawa Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewati Sungai
Dari tangan para tersangka, tim gabungan mengamankan berat kurang lebih 1.150.00 Gram ( satu kilo satu ons setengah).
Saat dilakukan pemeriksaan, tiba tiba terlihat satu orang pria dengan seorang wanita mencoba membuang bungkusan berisi narkoba jenis sabu sabu.
"Para pelaku ini memanfaatkan momen kesibukan saat pemeriksaan indentitas. Namun berkat kejelian tim berhasil mengamankan sebuah bungkusan narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh china hijau dan satu bungkus ukuran paket sedang yang dilakban warna hitam," pungkasnya.
"Setelah selesai penggeledahan dilanjutkan pengembangan baik terhadap kurir penerima sehingga sementara ini telah ditetapkan 4 orang tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Viral Kisah Tukang Ojek Bangun Panti Rehabilitasi untuk Anak-anak Pecandu Lem dan Narkoba di Papua
Rumah dan Kebun Disita
Kemudian pihak BNNP Babel juga menyita rumah dan kebuh milik Rosnawati (41) Cs yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami juga menyita rumah dan kebun milik Rosnawati Cs ini. Karena barang barang ini diduga kuat hasil dari TPPU jaringan narkoba ini," pungkasnya.
Menurut Muttaqien, penerapan undang undang TPPU tersebut sebagai upaya memberikan efek jera bagi para gembong narkoba.
Upaya penerapaan undang undang TPPU tersebut juga telah disampaikan Muttaqien, kepada instansi terkait lainnya saat dirinya baru menjabat sebagai Kepala BNNP Babel.
"Jadi sesuai komitmen awal saya kita miskinkan agar ada efek jeranya. Wacana penerapan dua undang undang baik narkotika dan TPPU ini sudah kami sampaikan ke Kejaksaan, Pengadilan dan pihak kepolisian," pungkasnya.
Tabungan Berisi Ratusan Juta Diblokir
Selain itu, BNNP Bangka Belitung, memblokir uang ratusan rupiah milik jaringan narkoba Rosnawati (41) Cs
Uang ratusan juta rupiah tersebut disinyalir merupakan hasil transaksi dan keutungan dari peredaran narkoba yang Rosnawati Cs.
Terkuaknya aliran dana tersebut, setelah tim gabungan BNNP melakukan pengembangan dari penangkapan Rosnawati (41), Mahyudi (31), Supli (33) dan Hayani (37) di perairan Muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/7/2021)
"Dari hasil penggeledahan kami juga menemukan buku tabungan milik para tersangka senilai ratusan juta rupiah dan uang tersebut sudah kami bloking," ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Minggu (1/8/2021)
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)