Berita Sukoharjo Terbaru
Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan Protokol di Sukoharjo Dipastikan Bakal Dilanjutkan
Penyekatan jalan protokol di Kabupaten Sukoharjo hari terakhir PPKM Level 4 Sukoharjo, Senin (2/8/2021).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penyekatan jalan protokol di Kabupaten Sukoharjo hari terakhir PPKM Level 4 Sukoharjo, Senin (2/8/2021).
Meski PPKM level 4 Sukoharjo ini ada kelonggaran dibandingkan PPKM Darurat, namun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo masih menutup sejumlah ruas jalan.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Hildan mengatakan, pihaknya belum memutuskan, apakah penyekatan ini akan diperpanjang atau tidak.
"Kalau ada pengumuman diperpanjang (PPKM) kemungkinan akan diperpanjang juga penutupannya," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Gibran Rombak Puluhan Pejabat di Solo, Lurah Sumber Arifa Umiyati, Kepala BPBD Diisi Nico Agus
Baca juga: Apa PPKM Level 4 yang Berakhir 2 Agustus Ini Akan Diperpanjang? Begini Bocoran dari Pemkab Sukoharjo
"Tapi kami masih menunggu perintah dari pimpinan," imbuhnya.
Dari pantauan TribunSolo.com, sejumlah ruas jalan masih dipasangi road barrier.
Seperti di Jalan Solo-Wonogiri, Jalan Ir. Soekarno, dan Jalan Kh. Samanhudi.
Nampak, jalan dijaga oleh petugas kepolisian dan Dishub.
Hanya kendaraan emergency seperti ambulans yang diperbolehkan untuk melintas.
Dalam penyekatan jalan ini, sebanyak 13 ruas jalan protokol di Kabupaten Sukoharjo ditutup.
Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah penerapan PPKM.
Bocoran Pemkab
PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang diputuskan oleh pusat bakal berakhir hari ini, Selasa (2/8/2021).
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, belum memberikan rambu-rambu, apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak.
"Kami masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa kepada TribunSolo.com.
Evaluasi terus dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Baca juga: Reaksi Wali Kota Solo Gibran, Ada Warganya Viral Tawarkan Sepatu Bekas Demi Sekotak Susu untuk Anak
Baca juga: Kisah Sedih Ghifari Bocah Sukoharjo Sampai ke Telinga Jokowi, Sang Presiden Kirim Hadiah-hadiah ini
Agus menjelaskan, pedoman standar penetapan level, diukur dari laju penularan dan kapasitas respon sistem kesehatan.
Indikator laju penularan terdiri dari berbagai sub indikator, yang meliputi kasus konfirmasi baru, perawatan di rumah sakit, dan kematian.
Sedangkan kapasitas respon dijabarkan dalam sub indikator testing, tracing, dan treatment.
"Kalau melihat dari konfirmasi baru, kita masuk di level 3," ujarnya.
Dikutip dari laman https://corona.sukoharjokab.go.id/ kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 738 orang per 31 Juli 2021.
Dengan rincian 597 orang menjalani isolasi mandiri, 140 orang menjalani perawatan di rumah sakit, satu orang menjalani karantina terpusat.
Agus berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Intruksi Bupati Sukoharjo
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.
Ada sejumlah kelonggaran yang dibarikan dalam aturan ini, dibandingkan saat penerapan PPKM Darurat.
Seperti tak diperpanjangnya Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
"Nanti kegiatan akhir pekan akan perlahan berjalan normal," katanya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus
Baca juga: Resmi, 13 Pasar di Solo Kembali Dibuka hingga Pukul 3 Sore: Ada Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan
Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Usai FX Rudi, Kini Gibran akan Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk ASN: Waktunya Menolong
Sebelumnya kegiatan Sabtu dan Minggu di rumah saja mewajibkan sejumlah area publik termasuk toko dan pasar untuk tutup.
Selain itu, pedagang makanan seperti PKL atau warung makan kecil diizinkan melayani pembeli untuk makan ditempat.
"Hanya 25 persen saja atau secara jumlah hanya 3 orang saja" terangnya.
"Dan tetap wajib tutup pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi restauran dan cafe atau food court.
Pasar non esensial yang sebelumnya ditutup, kini juga boleh beroperasi lagi.
Aturan ini sendiri akan berlangku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
kendati demikian, sejumlah aturan masih belum berubah.
Seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.
Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.
Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.
Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu. (*)