Berita Boyolali Terbaru
Nasib Asmara Janda Muda di Teras Boyolali, Batal Nikah karena dalam Masa Iddah, Bahkan Tengah Hamil
Banyak kisah yang berisi lika-liku dalam hubungan asmara hingga berlanjut ke rencana pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ditinggal Orangtuanya
Sementara Dyah Nur Rachmawati (23) warga Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten bakal melangsungkan pernikahan tanpa ditemani ayah dan ibunya.
Dyah harus menelan pil pahit lantaran orang tuanya yakni Muhammad Mustakom dan dan Sri Sayekti meninggal karena Covid-19 belum lama ini.
Rencananya pernikahan Dyah akan dilangsungkan pada Minggu (8/8/2021) nanti.
Baca juga: Nasib 3 Bocah di Sragen Jadi Yatim karena Orangtua Meninggal Covid-19, Pendidikan Ditanggung Pemkab
Baca juga: Kisah Pilu Anak di Klaten, Jadi Yatim Piatu: Orang Tua Meninggal karena Covid-19
Kepala Desa Plawikan, Lilik Ratnawati mengatakan, Dyah akan dinikahkan oleh seorang wali hakim.
"Anak pertama dari orang tua yang meninggal karena Covid-19 akan menikah minggu ini," ucap Lilik, Kamis (5/8/2021).
Lilik mengatakan, wali hakim yang dimaksud yaitu wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Baca juga: Kisah Pilu Tiga kakak-adik asal Solo, Jadi Yatim Piatu Setelah Sang Ayah Meninggal Terpapar Covid-19
Ia menyebutkan, yang ditunjuk sebagai wali hakim dari Dyah yaitu Kepala KUA Jogonalan, Muhammad Yusuf.
Kemudian ia memastikan dalam pernikahan Dyah dan sang calon suami, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Undangan terbatas dan dipantau oleh tim gugus tugas desa, pihak mempelai pria 3 orang dan pihak mempelai perempuan 3 orang saja," pungkasnya. (*)