CPNS Solo Raya 2021
Ingin Jadi PNS? BKD Wonogiri : Jangan Tergoda Iming-iming yang Tawarkan Lolos saat Pendaftaran CPNS
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri mewanti-wanti agar para pendaftar CPNS 2021 tak tergoda iming-iming.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri mewanti-wanti agar para pendaftar CPNS 2021 tak tergoda iming-iming.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKD Wonogiri, Wahyudi menjelaskan, iming-iming itu yakni oknum yang memanfaatkan situasi pendaftaran CPNS ini.
"Jangan tergoda mereka yang bikin iming-iming yang menjamin kelolosan dengan membayar uang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/8/2021).
Wahyudi juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi CPNS ini bebas dari pungutan apapun.
Baca juga: Fenomena Aneh, Tumbuhnya Enceng Gondok Waduk Cengklik Boyolali, Lebih Cepat Dibandingkan Pembersihan
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Wonogiri 2021 : Ada 4 Ribu Lebih Pelamar Dinyatakan Tidak Lolos
"Yang jelas untuk penyelenggaraan seleksi ini bebas dari apapun, jika ada yang menawarkan seperti itu, itu jelas indikasi penipuan," tandas dia.
Pihaknya meminta para pelamar yang lolos administrasi dan ke tahap selanjutnya untuk aktif mempersiapkan diri.
"Mempersiapkan diri jelang menghadapi SKD, saat ini kan banyak try out secara online," jelasnya.
Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil saat ini tengah memasuki masa sanggah, setelah Senin (2/8/2021) lalu diumumkan hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi.
Setelah masa sanggah selesai, hanya pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat yang dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Menjelang pelaksanaan SKD, para pelamar yang saat ini dinyatakan memenuhi syarat diharapkan dapat mempergunakan waktu dengan baik," harap dia.
Alasan Tak Lolos
Ada sejumlah item yang membuat ribuan pelamar CPNS di Kabupaten Wonogiri 2021 tidak lolos administrasi tahap awal.
Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Wahyudi mengungkapkan, alasan terdapat banyak pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat penyebabnya macam-macam, salah satunya pada kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (4/8/2021).
"Namun pada intinya ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi," jelas dia.
Selain itu, beberapa alasan yang membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat ialah surat keterangan buta warna yang tidak dilampirkan.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Wonogiri 2021 : Ada 4 Ribu Lebih Pelamar Dinyatakan Tidak Lolos
Baca juga: Area Parkir dan Pedestrian Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Dibenahi: Telan Rp 11 Miliar
Terlebih beberapa formasi, memang surat keterangan ini menjadi salah satu syarat.
"Ada juga yang tidak melampirkan STR untuk formasi tenaga kesehatan," tuturnya.
Namun, Wahyudi menjelaskan bahwa saat ini masih ada proses sanggah yang bisa diupayakan oleh para pelamar.
Mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa memberikan argumen dan klarifikasi kepada pihak penyelenggaran untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali.
Akan tetapi Wahyudi menegaskan bahwa proses sanggah bukanlah proses untuk melengkapi dokumen.
"Jadi saya tegaskan masa sanggah bukanlah untuk melengkapi dokumen, melainkan memberikan klarifikasi atas persyaratan yang sudah diunggah oleh pelamar," aku dia.
Ribuan Pelamar Tak Lolos
Sebanyak 4.197 pelamar tak lolos seleksi administrasi dalam pendaftaran CPNS di Kabupaten Wonogiri.
Adapun pengumuman sudah resmi diedarkan pada Senin (2/8/2021) pukul 23.59 WIB.
Berdasar data yang dihimpun TribunSolo, di lingkungan Pemkab Wonogiri sendiri, jumlah total pendaftar keseluruhan mencapai 8.816 pelamar.
Angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari pendaftar CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Berkah Tampil di Olimpiade Tokyo, Atlet Asal Wonogiri Ini Lompat Dua Peringkat dalam Ranking BWF
Baca juga: Kumpulan Soal TIU Tes Analogi dan Trik Mengerjakannya, untuk Persiapan SKD CPNS Solo 2021
Menurut Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Wahyudi, dari 8.816 pelamar ada separo yang tak lolos.
"Sampai saat ini diumumkan, yang memenuhi syarat sementara sebanyak 4619 pelamar," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (4/8/2021).
Maka jumlah itu, untuk sementara yang tidak lolos administrasi ada sebanyak 4.197 pelamar.
"Akan tetapi, saat ini masih memasuki masa sanggah setelah pengumuman," aku dia.
Dia melanjutkan, untuk itu kemungkinan akan berubah ketika masa sanggah sudah selesai.
Masa sanggah tersebut dijadwalkan selesai pada 6 Agustus mendatang.
"Ini sifatnya masih sementara, mereka (pelamar) masih ada proses sanggah, nanti akan kita evaluasi lagi," imbuhnya.
Dari sebanyak 4.619 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, angka itu merupakan jumlah akumulasi pendaftar pada formasi CPNS-PPPK.
Rinciannya, pada formasi CPNS terdapat 4.440 pelamar dan PPPK sebanyak 179 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat.
Cara Mengajukan Sanggahan
Bagi Anda yang tidak lolos administrasi, kini bisa melakukan sanggahan di tanggal 4-6 Agustus 2021.
Bagi Pelamar CPNS Solo yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Baca juga: Kumpulan Soal TIU Tes Analogi dan Trik Mengerjakannya, untuk Persiapan SKD CPNS Solo 2021
Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.
Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Solo 2021? Simak Update Terbaru
Berapa lama waktu sanggah diberikan?
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.
Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Lantas, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Alur CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
Baca juga: 5 Hal yang Sebaiknya Dipersiapkan Sebelum Tes CPNS Solo 2021, Termasuk Berlatih Soal dengan Timer
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)