Berita Solo Terbaru
Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo saat Masa PPKM Level 4, Ternyata Anggota Fraksi PKB
Seorang anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota DPR RI nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah.
Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.
Baca juga: Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu
Baca juga: Satpol PP Solo Temukan Ribuan Jenis Pelanggaran Selama PPKM Darurat: dari Bakul Hik hingga Hajatan
Anggota Fraksi PKB tersebut mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo.
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan.
Satpol PP Solo Bertindak
Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga.
Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.
Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.
Baca juga: Beredar Video Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan
"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021).
"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.
Menanggapi hal itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga ikut angkat suara.
Namun dirinya tidak memberi ketegasan karena pihak mempelai dan penyelenggara dianggap sudah mau kooperatif.