Berita Solo Terbaru
Polisi dan Warga Dikeroyok 10 Orang di Serengan Solo: Kini 7 Pelaku Diamankan di Mapolresta Solo
Kasus pengeroyokan terjadi di depan SMA Al Islam Solo, Jalan Honggowongso, pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus pengeroyokan terjadi di depan SMA Al Islam Solo, Jalan Honggowongso, pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Akibatnya satu warga sipil berinisial M warga Makamhaji, Sukoharjo dan anggota Polsek Serengan berinisial BA terluka.
Keduanya dikeroyok oleh sepuluh orang yang berinisial AP, KP, ES, KW, LP, AS dan DS serta ketiga lainya masih dilakukan pengejaran oleh Pihak Kepolisian.
Baca juga: Kasus 7 Remaja Dikroyok di Tawangsari Sukoharjo Dibawa ke Polisi, Ada Dugaan Pelaku Bawa Sajam
Baca juga: Asyik Nongkrong, 5 Pemuda Diperas dan Dikroyok Pengamen di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, pertama kali tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban karena memotret kecelakaan.
"Diingatkan oleh para kelompok pelaku, lalu korban pergi. Namun saat korban pergi lalu dirinya dikejar kelompok tersangka dengan diteriaki jambret," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (9/8/2021).
Kelompok tersangka itu, mengejar korban sampai di Kawasan Gedung Mawar, Jalan Dr Radjiman, Solo.
Baca juga: Malam Takbiran, 7 Remaja di Tawangsari Sukoharjo Dikroyok Orang Tak Dikenal, 2 Orang Luka
"Sampai di lokasi pengkroyokan pertama, korban dipukuli secara bergantian oleh kelompok tersangka itu," ungkapnya.
Setelah puas melakukan pengeroyokan, kelompok tersangka membawa korban di TKP awal di depan SMA Al-Islam, Solo.
"Kembali dipukuli, hingga ditendang kembali secara bergantian," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Hamil yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Kini Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kehamilan Palsu
Secara kebetulan, pihak Kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli mengunakan Mobil Patroli di Kawasan itu.
Dan langsung mendatangi dan mengamakan korban dari pengeroyokan tersangka.
"Namun, saat akan mengamankan korban anggota polisi BA tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Tak Terima Ponselnya Diperiksa Istri, Pria di Kampar Malah Pukuli Istrinya dan Kabur
Tak hanya, melakukan pemukulan terhadap anggota kepolisian, kelompok tersangka ini juga melakukan perusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.
"Mobil Patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak," ungkapnya.
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka diamankan di Mako Polresta Solo dan dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (*)