Berita Sragen Terbaru
Asyik Nongkrong, 5 Pemuda Diperas dan Dikroyok Pengamen di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen
Sejumlah pemuda di Sragen menjadi korban pengroyokan orang tak dikenal. Kejadian bermula ketika korban sedang duduk-duduk di Alun-alun Sasono Langen P
TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah pemuda di Sragen menjadi korban pengroyokan orang tak dikenal.
Muhammad Febri Angga Saputra (21) warga Dukuh Tanggung, RT 1 Desa Pilangsari, Kecamatan Gesi bersama empat rekannya jadi korban kekerasan dan pemerasan.
Kejadian bermula ketika korban sedang duduk-duduk di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen, (12/7/2020) dini hari.
Kelimanya didatangi oleh tiga pelaku dan langsung memukuli korban.
"Mereka dipukul menggunakan gitar yang digunakan untuk mengamen dan meminta handphone para korban," kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supardi, Jumat (7/8/2020).
• DSKS Solo Protes Logo HUT RI ke-75, Temukan Tanda Mirip Salib, dan Minta Sejumlah Logo Ditarik
• Polisi Tangkap Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik di Kapuas dan Menyita Sejumlah Barang Pribadi
• PSI dan Gerindra Dukung Gibran, Langkah PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020 Makin Terjal
• Unik, Pemkab Sragen Bakal Gunakan 80 Burung Hantu Putih untuk Basmi Hama
Tersangka ialah Aris Joko Prasetiyo (23) warga Jalan Ronggowarsito gang mawar RT 1 Desa karang Tengah Ngawi, sementara itu dua orang tersangka Andri dan Cuprit masih menjadi DPO.
Korban ialah Fatkhu Ali Ridwan, Muhammad Febri Angga Saputra, Nova Handika Megantoro, Wisnu Angga Pratama dan Bambang Riyanto.
Tidak berhenti disitu dua korban lainnya diajak oleh pelaku ke area pemakaman Manding Sragen dengan mengendarai sepeda motor Vario milik pelaku dan Mio milik korban.
"Setelah sampai di lokasi area pemakaman ketika pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul menggunakan kentrung dan batu bata, setelah itu pelaku meminta barang berupa handphone dan sepeda motor milik korban," lanjut Supardi.
Dalam insiden tersebut, para korban mengalami luka lebam di bagian pelipis dan benjol di kepala bagian belakang. Sementara itu kerugian materiil handphone dan motor milik korban.
Barang yang berhasil di bawa pelaku ialah satu buah HP merk Samsung, satu buah HP merek Samsung A10, satu buah HP merk Wiko dengan total kerugian 3 juta
Pasal yang disangkakan ialah 368 KUHP atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nongkrong di Alun-alun Sragen, Lima Pemuda Dikeroyok Pengamen, https://jateng.tribunnews.com/2020/08/07/nongkrong-di-alun-alun-sragen-lima-pemuda-dikeroyok-pengamen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani
Editor: muslimah