Berita Solo Terbaru
Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo, Gibran: Anggota DPR Harusnya Ngerti Aturan
Wali Kota Solo Gibran menilai resepsi pernikahan Anggota DPR RI itu sehurusnya tidak dilakukan sebagai pejabat publik yang mengerti aturan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Tri Widodo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -Sudah seharusnya pejabat publik memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Apalagi soal disiplin dalam menegakkan aturan, pejabat publik harus lebih dulu memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya.
Baca juga: Resepsi Pernikahan di Solo Dibubarkan Satpol PP, Ternyata Acara Anggota DPR RI
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Gibran Sebut Masih Tunggu Surat Edaran Soal Pembukaan Mal di Solo
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menyayangkan acara resepsi pernikahan yang digeler oleh anggota DPR RI Sabtu akhir pekan lalu.
Pasalnya di Kota Solo masih berlaku PPKM level 4 yang melarang adanya resepsi pernikahan.
Menurut Gibran, aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak pernah pandang bulu.
Siapapun harus menaati aturan tersebut untuk kebaikan bersama.
"Sekali lagi namannya aturan ya aturan," ujar Gibran.
Sebagai anggota DPR RI, lanjut Gibran, larangan acara resepsi pernikahan digelar selama PPKM Level 4 itu seharusnya diketahui.
Hal itu sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19.
" Beliau sebagai anggota DPR yang harusnya ngerti aturan," ujarnya.
Gibran pun berharap masyarakat di Kota Solo tidak ada yang mencontoh pelanggarannya.
Masyarakat diminta tetap selalu mematuhi kebijakan yang berlaku saat ini, yakni dengan menahan diri tidak melakukan kegiatan hajatan dan sejenisnya. diri dahulu.
Baca juga: Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 4, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah Minta Maaf
"Saya kan sudah bilang kemarin, kita masih PPKM," kata Gibran.
Meskipun begitu, dia mengaku sudah memaafkan kesalahan yang dilakukan dari anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dan pasangannya karena bersikap kooperatif.
Dibubarkan Satgas Covid-19

Acara hajatan Pernikahan Anggota DPR RI ini harus rela dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Solo, pada Sabtu (7/8/2021).
Berkat laporan masyarakat, pembubaran resepsi pernikahan yang digelar di Java Terace di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo ini dilakukan karena melanggar aturan PPKM Level 4 di Solo.
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah.
Sesuai dengan jadwal undangan yang beredar, acara pernikahan itu dimulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. (*)