Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Beri Kelonggaran: Tempat Ibadah Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

PPKM Level 4 di Solo kembali diperpanjang sampai Senin (16/8/2021). Kali ini terdapat kelonggaran dalam kebijakan keagamaan.

TribunSolo.com/Adi Surya
Sekda Kota Solo, Ahyani saat berada di Bali Kota Solo, Rabu (17/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PPKM Level 4 di Solo kembali diperpanjang sampai Senin (16/8/2021). 

Namun, kali ini terdapat kelonggaran dalam kebijakan keagamaan dalam SE perpanjangan PPKM di Solo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan PPKM level 4 di Kota Solo tertuang pada  Surat Edaran Walikota Surakarta nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pedagang Galabo Solo Berharap Tetap Bisa Jualan: Baru Buka Seminggu

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Perajin di Banyudono Boyolali Pasrah: Tidak Ada Pesanan, Karyawan Dirumahkan

Sekda Solo Ahyani mengatakan, SE tersebut mulai Selasa (10/8/2021) sampai Senin (16/8/2021).

"Dalam SE ini, terdapat perbedaan di bidang keagamaan," ujar Ahyani, Selasa (10/8/2021).

Ahyani menyebutkan, dalam kebijakan peribadatan wajib, diizinkan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Baca juga: Ada Dispensasi Perpanjangan SIM di Karanganyar Selama PPKM Level 4: Ini Waktu dan Syaratnya

Selain itu, sesuai dalam SE Sekda Kota Surakarta Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang penanda jarak jemaah/umat pada tempat ibadah di kota Surakarta, wajib diberikan stiker.

Kemudian, dia mengatakan, penggunaan masjid nanti akan diperuntukan untuk warga sekitar saja.

Selain itu, ia mengatakan, dalam SE tersebut tidak diperkenankan mengundang Imam atau Khotib dari luar wilayah.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menunjuk petugas yang memastikan prokes di lokasi tersebut,"pungkasnya.  

Pedagang Berharap bisa Jualan

Pedagang di pusat kuliner Galabo Malam Kota Solo berharap tetap bisa berjualan pada momen perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021 mendatang.

Bila masih bisa berjualan, mereka masih ada harapan untuk mendapatkan pemasukan. 

Diketahui pusat kuliner Galabo Malam Kota Solo, baru dibuka selama 1 minggu terakhir dengan pembatasan makan 20 Menit di tempat.

Ketua Paguyuban Galabo Malam, Agung Wahyu Hidayat, mengaku pasrah dengan keputusan Pemerintah ini.

Baca juga: PKL Kuliner Galabo Solo Kencangkan Ikat Pinggang Hadapi PPKM Darurat : Semoga 2 Minggu Bisa Bertahan

Baca juga: Apa Kabar Galabo Solo? Move On dari Masa Lalu nan Pahit, Harga Tak Lagi Dicap Ngawur

"Kita hanya bisa pasrah, baru buka 1 minggu ini," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (9/8/2021) malam.

Agung menjelaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kebijakan PPKM ini. 

"Mau demo, juga enggak bisa, kalaupun mau protes juga tidak mungkin udah jadi kebijakan," ungkapnya.

Baca juga: Galabo Solo Bakal Dihidupkan Lagi, Pemkot Solo Sebut Prosesnya Bertahap

Namun, dia mengaku selama 1 minggu terakhir sangat membatu para pelaku usaha di Galabo, Solo.

"Sebenarnya dengan aturan kemarin agak longgar sedikit, kami bisa berjualan," ujarnya.

"Paling tidak kita bisa buka sampai jam 21.00 WIB, dan bisa makan di tempat," lanjutnya.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Wali Kota Solo Pamerkan Galabo yang Baru Dibangun

Menurutnya selama pemberlakuan PPKM level 4 dalam 1 minggu, sudah dilakukan penyesuaian.

"Kalau masalah waktu 20 menit itu saya rasa hanya penekanan, kalau selesai makan untuk segera pergi," ujarnya.

Namun, terkait peraturan baru dalam PPKM perpajangan sampai 16 Agustus 2021 pihaknya mengaku menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.

"SE belum diterima, kami tunggu saja aturannya bagaimana," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved