Berita Sragen Terbaru
Sudah Terdampak Pandemi, Warung di Sragen Dikuras Maling : Ratusan Rokok, 3 HP dan Uang Jutaan Raib
Situasi ekonomi yang menyusahkan masyarakat karena pandemi ternyata tak membuat maling iba.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Di antaranya satu set komputer yang diletakkan di ruang perpustakaan kanto raib dicuri.
Kejadian itu, baru diketahui pada hari Rabu (4/8/2021) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan pencuri yang belum diketahui identitasnya itu, masuk dengan cara merusak kunci pintu.
"Pelaku masuk ke dalam lokasi dengan merusak kunci pintu almunium, karena ada bekas habis dicongkel," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Gibran Bertemu Menko Luhut di Solo, Ini Pesan yang Disampaikan: Percepat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Saat Pedagang di Simo Boyolali Bingung, Disuntik Vaksin Dosis Pertama, Tanya Bagaimana yang Kedua?
Malam sebelumnya, penjaga malam kantor balai desa, Wirorejo datang sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat baru datang, saksi Wirorejo ini langsung memeriksa pintu-pintu, apakah sudah tertutup dan terkunci atau belum," katanya.
Kemudian Wirerojo beristirahat di kursi teras depan kantor balai desa, pada pukul 01.00 WIB Wirorejo pindah ke ruang administrasi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Wirorejo pulang ke rumahnya, untuk melaksanakan sholat subuh.
"Kemudian, 2 jam kemudian, saksi Wirorejo yang masih berada di rumah, mendapat kabar dari penjaga sekolah di dekat kantor balai desa, bahwa pintu ruang perpustakaan sudah dalam keadaan terbuka," jelasnya.
Kemudian, datanglah salah satu perangkat desa Doyong, yang kemudian menyuruh pegawainya memeriksa ruangan masing-masing, apakah ada yang hilang.
"Setelah diperiksa, 1 set komputer yang terdiri dari layar monitor merk LG 19’ warna hitam, CPU , print merk Epson L1110 dan speaker aktif," paparnya.
"Atas kejadian kali ini, diperkirakan kerugian sebesar Rp 7.000.000," pungkasnya.
Hingga kini, pelaku masih melakukan penyelidikan, untuk menemukan siapa pelaku pencurian tersebut. (*)