Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Daftar Benda yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian CPNS Solo 2021, Bisa Dianggap Gugur Jika Melanggar

Sebelum melakukan tes CPNS, para calon peserta sebaiknya memahami daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa.

Surya/Ahmad Zainul Haq
Ilustrasi tes CPNS. 

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:

bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga: 5 Hal yang Sebaiknya Diketahui Agar Lolos CPNS Solo 2021, Kisi-kisi Materi Hingga Perhitungan Skor

Dokumen yang wajib dibawa

Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat ujian CAT CPNS 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen wajib lainnya yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi. Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved