Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Tercatat 163 Pernikahan Anak di Bawah Umur di Boyolali: Ada yang Hamil Duluan

Pernikahan dini di Kabupaten Boyolali masih marak. Selama tahun ini saja, tercatat 163 dispensasi nikah dikabulkan, Pengadilan Agama (PA) Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Unicef
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI- Pernikahan dini di Kabupaten Boyolali masih marak. Selama tahun ini saja, tercatat 163 dispensasi nikah dikabulkan, Pengadilan Agama (PA) Boyolali.

Penitera Muda Hukum PA Boyolali, Mubarok mengungkapkan, sejak Januari hingga akhir Juli ini, pihaknya menerima 233 permohonan perkara pengajuan dispensasi nikah.

Dari 233 permohonan tersebut, 163 permohonan menikah dini telah diberikan kepada calon pengantin yang belum cukup umur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Olivia Zalianty Artis AADC Menikah di Usia Hampir 40 Tahun, Ini Sosok Suaminya yang Jadi Perhatian

Baca juga: Istri Adly Fairuz Angbeen Rishi Curhat Suaminya Berubah Sejak Menikah,Ungkap Sikap Adly Saat Pacaran

Jumlah itu lebih sedikit dibanding tahun lalu. Pada periode yang sama, yakni Januari-Juli 2020 PA Boyolali telah memberikan dispensasi kepada 251 dari 280 permohonan dispensasi menikah.

“Sesuai UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah cukup umur,” ujarnya.

Dia menyebut, sesuai dengan ketentuan, pria diperbolehkan menikah jika usianya sudah 19 tahun. Sedangkan untuk wanita, paling tidak harus berusia 16 tahun baru diperbolehkan menikah.

Baca juga: Sempat Tak Naksir Nagita Slavina, Raffi Ahmad Ungkap Alasannya Bisa Kepincut hingga Putuskan Menikah

Meski begitu, namun undang-undang memperboleh anak yang belum cukup umur untuk menikah asal mendapatkan persetujuan PA dengan mengajukan permohonan Dispensasi.

“Disepensasi nikah itu dimanfaatkan oleh anak-anak yang masih di bawa umur untuk menikah karena hal-hal tertentu, misalnya hamil atau sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pengendalian penduduk, keluaragan berencana dan anak  (DPPKAB) Boyolali, Dinuk Prabandini, mengaku, pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah umur masih terjadi.

Baca juga: Kaget Tahu Sifat Asli Ikbal Fauzi Setelah Menikah, Novia Giana Bandingkan dengan Sosok Rendy

Pihaknya akan terus gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama keluarga dan lingkungan sekitar untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak.

“Kami terus menjalin komitmen dengan Pemerintah Desa (Pemdes) hingga tingkat RT agar hak-hak anak dan perlindungan kepada anak dapat terpenuhi,” katanya

Selain itu, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan sekolah untuk bersama-sama mewujudkan sekolah yang ramah anak. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved