Cara Membuat Pengaduan Terkait Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi yang Tak Dapat Tapi Sudah Penuhi Syarat
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
- Klik centang "Saya bukan robot"
- Klik Login
- Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Begini Target Waktu dari Pemerintah
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(Surya.co.id)